berita viral
Tipu Puluhan Wanita, Pria 18 Tahun Dibekuk Polisi, Ini Motifnya
Pria berinisial FM asal Tangerang dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya.
TRIBUNGAYO.COM - Pria berinisial FM asal Tangerang dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya.
Penipuan ini, kata Hotma, pertama kali terungkap saat salah satu korbannya melaporkan adanya tindak pencurian.
Kapolsek Panongan, Inspektur Satu (Iptu) Hotma P.A Manurung mengatkan, pria berusia 18 tahun itu telah menipu 20 wanita yang ia temui dari aplikasi kencan.
Korban melapor ponselnya miliknya raib digondol oleh pelaku FM.
"Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," kata Hotma, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (21/3/2023).
Seorang pria asal Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya, Selasa (21/3/2023).
Seorang pria asal Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya, Selasa (21/3/2023). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Baca juga: Terlilit Kasus Penipuan, Bripka Arfan Saragih Nekat Akhiri Hidup, Ini Kronologinya
Mulanya, pelaku dan korban berkenalan disebuah aplikasi pencari jodoh.
Mereka pun membuat janji untuk bertemu.
Kemudian pelaku dan korban bertemu untuk berkencan.
Menurut korban, kata Hotma, pelaku memberikan kesan yang baik pada pertemuan pertama.
Pelaku baru melancarkan aksinya pada saat pertemuan kencan yang kedua.
Pada kencan kedua di salah satu kedai kopi, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelpon.
Pelaku membawa pergi ponsel korban dengan dalih ingin menarik uang di ATM.
Baca juga: Terancam 4 Tahun Penjara, Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan
"Namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan."
"Atas hal itu korban melaporkannya ke petugas kepolisian," tambah ujar Hotma.
Atas laporan itu, polisi lantas membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong disebuah kedai kopi.
Dari hasil pemeriksaan, sudah ada 20 wanita jadi korban penipuan FM.
"Kerugian rata-rata kehilangan handphone."
"Kasus ini pun masih kami kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Hotma.(*)
Baca juga: Tergiur Jual Beli Sembako Murah, 63 Ibu-ibu di Aceh Jadi Korban Penipuan
Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA Berusia 18 Tahun Tipu Puluhan Wanita yang Dikenal di Medsos, Ini Penjelasan Iptu Hotma Manurung
Bu Guru Joget Tanpa Busana di Jember Viral, DPRD Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Jubir ASN Gayo Lues Sukses Rakit Mobilnya Gunaka Bahan Bakar dari Gas Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Lirik Lagu "Suci Dimana Kini Kau Berada" By Pudar Gazza Musisi Asal Aceh yang Viral di Malaysia |
![]() |
---|
Beberapa Kali Dihamili Kakak Kandung & Digugurkan, Adik: Cepat Pulang Kak, Aku Tunggu |
![]() |
---|
VIRAL, Nenek Roisah Pengemis Asal Kediri Meninggal, Punya Warisan Rp 300 Juta Tersimpan dalam 50 Tas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.