Puasa Ramadhan 2023

Larangan Buka Bersama Selama Ramadan Bagi ASN, Menjadi Pro Kontra, Ini Keterangannya

Heboh, larangan buka bersama selama Ramadan Bagi ASN menjadi perbincangan kalangan masyarakat.

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bagi penyelenggara negara baik di tingkatan menteri, kepala daerah hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Foto umat muslim berbuka bersama pada hari pertama ibadah puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (23/3/2023). Pengurus Masjid Istiqlal menggelar kegiatan buka puasa untuk umum pada bulan Ramadan dengan menyediakan 2 ribu porsi makanan bagi umat Islam yang berpuasa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," kata Saleh Partaonan Daulay.

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru.

Pasien terpapar masih banyak yang dirawat.

Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," sambungnya.

Saleh mengatakan, dalam konteks ini, larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

Baca juga: Ramai Ramadhan Sampai Ujung Jalan

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," terangnya.

"Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan.

Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," tandas Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.

Harusnya Tidak Dilarang

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menyarankan kepada Presiden Joko Widodo, agar kegiatan buka bersama yang dilakukan umat Islam baik di lingkungan instansi Pemerintah maupun masyarakat dibolehkan, dan tidak dilarang.

Surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu berisi 'Arahan (Presiden) terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama' menyebut alasan penanganan pandemi yang berada di tahap transisi menuju endemi dan diperlukan sikap kehati-hatian.

Sehingga Presiden memberi arahan 'kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan'.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Berburu Takjil dan Ngabuburit Ramadhan di Bener Meriah, Ini Lokasinya

"Surat itu ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri serta badan dan lembaga pemerintah. Mendagri diminta untuk menindaklanjuti surat tersebut ke jajaran pemerintah daerah," kata Yusril.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved