Berita Nasional

Menpan RB Tegaskan Pejabat & ASN Adakan Buka Puasa Bersama Dapat Sanksi, Pramono: Masyarakat Bebas

Menpan RB menyatakan, jika ASN masih membandel dan tetap menggelar acara buka puasa bersama ada sanksi yang akan diberikan

|
Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas 

Pramono mengungkapkan salah satu alasan aturan itu diterbitkan yakni karena saat ini pejabat pemerintah maupun ASN tengah menjadi sorotan masyarakat akibat persoalan gaya hidup mewah.

"Tidak kalah pentingnya adalah saat ini, aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat,"

Baca juga: Penyair Nasional asal Tanoh Gayo, Fikar W Eda Persembahkan Rubrik Puisi dan Cerpen di Tribungayo.com

Dia mengatakan, Presiden Jokowi meminta kepada ASN untuk berbuka puasa dengan sederhana.

Tidak perlu mengundang para pejabat untuk acara buka puasa bersama.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama," Pramono.

Sebelumnya, larangan bukber bagi ASN dan pejabat pemerintah ini diatur dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Larangan bukber di instansi pemerintah ini dalam rangka masih mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi dari pandemi menjadi endemi.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Pramono Anung.

Selanjutnya, Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, wali kota, serta bupati.

Baca juga: Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah

Penegasan Presiden

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Mengutip Kompas.com, Kamis (23/3/2023), larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved