Berita Nasional

Menpan RB Tegaskan Pejabat & ASN Adakan Buka Puasa Bersama Dapat Sanksi, Pramono: Masyarakat Bebas

Menpan RB menyatakan, jika ASN masih membandel dan tetap menggelar acara buka puasa bersama ada sanksi yang akan diberikan

|
Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Terkait larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas ikut memberikan penegasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain penegasan akan diberikan sanski kepada yang melanggar, Menpan RB sebelumnya juga meminta tidak menggelar buka puasa bersama ASN selama Ramadhan 2023.

Sanksi akan diberikan, menurut Menpan RB sesuai aturan berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun pada penegasan lain, Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung menyatakan, aturan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat. 

Mengutip Kompas.com, Jumat (24/3/2023), Menpan RB menyatakan, jika ASN masih membandel dan tetap menggelar acara buka puasa bersama ada sanksi yang akan diberikan.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya," ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Nasir Djamil: Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama Bertentangan dengan Revolusi Mental

"Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya.

Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," sambung dia.

Anas mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama.

Menurut Anas, arahan Presiden itu harus dipatuhi oleh ASN.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Menurut Anas, semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama Ramadhan.

"Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," kata dia.

Anas mengatakan buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Adakan Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan, Ini Alasannya

Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah menurutnya tidak harus lewat buka bersama.

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ucap Anas.

Selain itu, ia menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, maka bisa disalurkan ke panti asuhan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan melalui surat Sekretaris Kabinet mengenai Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca juga: Semarakkan Bulan Suci Ramadhan 2023, Bank Aceh Adakan Gebyar UMKM Kuliner di Takengon

Poin terakhir, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Masyarakat bebas

Mengutip Kompas.com, Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama (bukber) hanya berlaku untuk pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan untuk masyarakat umum.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujarnya dikutip dari video kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).

Aturan terkait puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu ada di dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Pramono mengatakan surat yang diterbitkan hanya ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, pemerintah daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan dan lembaga pemerintah.

Pramono mengungkapkan salah satu alasan aturan itu diterbitkan yakni karena saat ini pejabat pemerintah maupun ASN tengah menjadi sorotan masyarakat akibat persoalan gaya hidup mewah.

"Tidak kalah pentingnya adalah saat ini, aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat,"

Baca juga: Penyair Nasional asal Tanoh Gayo, Fikar W Eda Persembahkan Rubrik Puisi dan Cerpen di Tribungayo.com

Dia mengatakan, Presiden Jokowi meminta kepada ASN untuk berbuka puasa dengan sederhana.

Tidak perlu mengundang para pejabat untuk acara buka puasa bersama.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama," Pramono.

Sebelumnya, larangan bukber bagi ASN dan pejabat pemerintah ini diatur dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Larangan bukber di instansi pemerintah ini dalam rangka masih mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi dari pandemi menjadi endemi.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Pramono Anung.

Selanjutnya, Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, wali kota, serta bupati.

Baca juga: Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah

Penegasan Presiden

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Mengutip Kompas.com, Kamis (23/3/2023), larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

Baca juga: Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat dan Lembab Saat Berpuasa

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved