PPPK Guru 2023
Pemerintah Daerah Diminta Usulkan Kebutuhan PPPK Guru 2023 hingga Batas Waktu Ini
Pada formasi PPPK Guru 2023 bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan pada sejumlah daerah.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Pemerintah Daerah Diminta Usul Kebutuhan PPPK Guru 2023 hingga Batas Waktu Ini
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Daerah diminta untuk segera mengusulkan kebutuhan PPPK Guru 2023.
Dimana, untuk tahun ini, kebutuhan PPPK Guru 2023 mencapai ratusan ribu kouta formasi.
Disampaikan, pada formasi PPPK Guru 2023 bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar Pendidikan pada sejumlah unit di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Dalam hal ini, pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan kebutuhan PPPk Guru 2023 dengan batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Hore! Kuota Formasi PPPK Guru 2023 Ada Ratusan Ribu, Terbuka untuk Guru Swasta
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PANRB tepatnya pada Selasa (14/3/2023) melalui surat edaran resmi yang bersifat sangat segera.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Pejabat Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
Sebagai informasi, Instansi pemerintah diminta untuk mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis, beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN.
Dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru 2023 dan PPPK Kesehatan 2023 melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
Baca juga: Kabar Gembira! Guru Swasta Boleh Melamar PPPK Guru 2023, Berikut Ketentuannya
Meski saat ini, proses seleksi PPPK Guru 2022 masih berjalan, yaitu hanya menunggu hasil pengumuman seleksi usai pasca sanggah.
Tetapi nantinya, jadwal rekrutmen untuk PPPK 2023 kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan jadwal rekrutmen CPNS 2023.
Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa saat ini pemerintah sudah merancang kalender untuk penetapan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
"Insya Allah April kita bungkus (jumlah formasi). Clue-nya lebih banyak dari tahun ini. Karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK (tenaga kerja honorer) 2, non-ASN dan lain-lain," ucapnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Formasi PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Ini Daftar Kualifikasi yang Boleh Melamar
Tetapi kembali lagi, untuk jadwal resmi pendaftaran PPPK Guru 2023 dan CASN lainnya belum resmi diumumkan oleh pemerintah.
Usulan kebutuhan untuk PPPK Guru 2023 juga memiliki beberapa ketentuan yang telah diatur oleh Menteri PANRB.
Yaitu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023.
Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor § Tahun 2014,
Baca juga: Contoh Soal Kompetensi Manajerial Tes CAT PPPK Kemenag 2022, Lengkap Kunci Jawaban
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.
Baca juga: Kemdikbud Ungkap 3 Sebab Puluhan Ribu Formasi PPPK Guru 2022 Masih Tersisa, Dialihkan Ke Tahun 2023?
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN yang sudah dituliskan dalam surat edaran, Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
2. Instansi Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
b. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
c. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
d. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
e. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses atau diunduh
b. Surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK
c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023. (TribunGayo.com/Intan Mutia)
Update informasi lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Prediksi Soal SJT Bagi Tenaga Honorer yang Mendaftar PPPK Guru 2023 Dilengkapi Jawaban |
![]() |
---|
34 Referensi Prediksi Soal Kompetensi PPPK Guru 2023 Dilengkapi Jawaban dan Pembahasan |
![]() |
---|
Kumpulan Paket Prediksi Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Manajerial Dilengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Kumpulan Prediksi Soal Full Pembahasan PPPK Guru 2023 Tes Kompetensi Teknis Terbaru |
![]() |
---|
Prediksi Soal dan Kisi-Kisi Materi Tes PPPK Guru 2023 Menggunakan Metode CAT dan Disertai Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.