Video

Video ODGJ Tabrak Mobil Pj Bupati Aceh Tenggara Hingga Masuk Pendopo

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka diduga pelaku pengerusakan mobil dinas dan Pendopo Pj Bupati Aceh Tenggara

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Fachri Zikrillah

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka diduga pelaku pengerusakan mobil dinas dan Pendopo Pj Bupati Aceh Tenggara serta sebagai pelaku pengancaman.

Adapun tersangka insial AK (34) Warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, SH. mengatakan, pada Kamis 23 Maret 2023 Pukul 23.30 WIB. Anggota piket Reskrim mendapatkan informasi dari ajudan Pj Bupati Bripka Muzakir bahwa terjadi pengerusakan, pengancaman dan membawa senjata tajam di rumah dinas Pj Bupati Agara.

Baca juga: Video Cuti Bersama Lebaran 2023, Selain Dimajukan Juga Ditambah Liburnya

Pada saat tersangka AK masuk ke pendopo Pj Bupati Aceh Tenggara itu, Pj Bupati bersama keluarga berada di dalam rumah.

Mendapatkan informasi tersebut anggota piket Reskrim Briptu Yuda dan Briptu Faisal langsung ke TKP dan mengamankan tersangka AK (34) Warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe.

Selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AK (34). Tersangka mendatangi rumah Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara masuk melalui gerbang atau pintu utama dengan mengemudikan mobil Toyota warna putih. Begitu masuk, tersangka AK menabrakkan mobilnya ke bagian depan mobil Pj Bupati Aceh Tenggara.

Baca juga: Tiga Begal Ditabrak Mobil Pick Up di Palembang, Ini Kronologinya

Kedatangan tersangka ke Pendopo Pj Bupati Aceh Tenggara untuk meminta bantuan beras untuk pesantren tersangka AK (34) dan sekarang ini tersangka AK (34) sudah di kembalikan kepada keluarganya karena memiliki surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntungan Sumatera Utara yang mana tersangka AK (34) mengalami gangguan kejiwaan dan oleh keluarga akan di bawa ke rumah sakit untuk di obati kembali,” Jelas Kasat Reskrim.(*)

Update Berita Lainnya di Tribungayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved