Info Prakerja
Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka! Pendaftarannya Gampang, Berikut Tahapannya
Anda sudah dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 secara mandiri di www.prakerja.go.id .
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka! Pendaftarannya Gampang, Berikut Tahapannya
TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 50 sudah dibuka sejak Jumat (24/3/2023).
Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 diumumkan di sosial media resmi yaitu di Facebook, Instagram, YouTube dan TikTok.
Berdasarkan pantauan TribunGayo.com dari akun Instagram resminya di @prakerja.go.id.
Anda sudah dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 secara mandiri di www.prakerja.go.id .
Bagi Anda yang suda memiliki akun Prakerja dapat langsung Klik 'Gabung Gelombang'.
Baca juga: Kapan Gelombang 50 Kartu Prakerja Dibuka? Cek Link Berikut Ini
Dengan pendaftaran Kartu Prakerja yang semakin mudah sehingga dapat dilakukan secara mandiri.
Tidak sulit, berikut tahapan pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 50.
Baca juga: Perdaftaran Kartu Prakerja 2023 Resmi Dibuka, Nilai Manfaat Lebih Besar hingga Rp 4,2 Juta
- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
- Isi data diri kamu
- Unggah foto e-KTP
- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka Untuk Usia di Atas 18 Tahun, Cek Syarat Lengkapya dan Cara Daftar
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
- Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Untuk mendaftar kartu Prakerja Anda hanya perlu mengikuti tahapan tersebut.
Akan tetapi, Anda juga harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50 yang telah dibuka 3 hari lalu.
Baca juga: Cek Jadwal Pembukaan dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2023
Syarat Pendaftaran Prakerja 2023
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tata Cara pendafatran
Anda dapat terlebih dahulu membuat akun di laman resminya tersebut, dengan mengikuti langkah dan juga persyaratan yang ditentukan.
Untuk langkah pertama anda terlebih dahulu membuat akun Prakerja dilaman resminya prakerja.go.id.
Setelah berhasil membuat akun anda dapat mendaftar kartu Prakerja gelombang 50 ini.
Berikut langkah-langkah membuat akun Prakerja 2023
Buat akun Kartu Prakerja
1. Anda terlebih dahulu masuk ke laman resmi www.prakerja.go.id lalu klik menu daftar sekarang
2. Lalu masukkan alamat email dan kata sandi, lalu klik daftar.
3. Kemudian program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui alamat email anda.
4. Buka email dan kemudian lakukan verifikasi akun
5. Setelah melakukan verifikasi maka pendaftaran akun Prakerja anda berhasil
Setelah memiliki akun langkah selanjutnya yaitu daftar program Prakerja 2023
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023
Anda dapat melakukan tahap berikut untuk mendaftar gelombang Kartu Prakerjan2023:
1. Buka kembali lama resminya di www.prakerja.go.id
2. Persiapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK
3. Lalu masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Jangan lupa untuk menyiapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Setelah itu Klik "Gabung" pada gelombang 50 yang sedang dibuka
6. Dan langkah terakhir Anda dapat menunggu pengumuman untuk peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja.
Skema Pelaksaannya
- Program Kartu Prakerja hanya fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.
- Penerima bantuan sosial bisa mendaftar Kartu Prakerja.
- Nilai manfaat yang didapatkan lebih besar hingga Rp 4,2 Juta.
- Kini pelaksanaan pelatihan Prakerja bisa dilakukan secara luring atau bauran.
- Pelatihan online tidak lagi berbentuk video.
- Standar minimal waktu pelatihan menjadi lebih panjang.
Perubahan pada Prakerja 2023
1. Besaran bantuan
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada 2023.
Sebelumnya, besaran bantuan yang diterima peserta per individu hanya sebesar Rp 3,55 juta.
2. Bantuan biaya pelatihan
Dengan penyesuaian itu, biaya pelatihan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 3,5 juta.
3. Insentif pasca-pelatihan
Namun pada 2023, insentif pasca-pelatihan hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000.
Berbeda dengan saat ini, di mana insentif pasca-pelatihan diberikan 4 x Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta.
4. Insentif survei
Insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian pada program Kartu Prakerja 2023.
Sebelumnya, insentif pengisian survei total mencapai Rp 150.000.
5. Skema pelatihan
Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.
Dengan skema itu, memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial,
Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Gelombang 53 Kartu Prakerja Akan Ditutup Hari Ini, Berikut Tips Lolos Seleksinya |
![]() |
---|
Gelombang 50 Prakerja, Pelatihan tak Boleh Diwakilkan hingga Ada Pilihan Offline |
![]() |
---|
Daftar Prakerja Gelombang 50, Nilai Manfaat Apa Saja yang Didapat? |
![]() |
---|
Terkendala Saat Daftar Akun Prakerja Gelombang 50, Ini Tips yang Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Daftar Prakerja Gelombang 50, Ketentuan yang Harus Dipenuhi Cek Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.