Sekolah Kedinasan 2023

Lulus jadi CPNS Intelijen Negara, Simak Persyaratan Masuk STIN 2023

STIN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang membentuk para Taruna dan Taruni menjadi CPNS Intelijen Negara.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka kesempatan bagi para pelajar di seluruh Indonesia untuk menjadi Taruna Taruni pada tahun 2023. 

2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4) Tidak pernah terlibat tindak pidana.

5) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6) Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

Baca juga: Berapa Kuota PPPK, Sekolah Kedinasan, dan Formasi CPNS 2023? Simak Disini

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).

7) Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

8) Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

9) Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

Baca juga: Berapa Kuota PPPK, Sekolah Kedinasan, dan Formasi CPNS 2023? Simak Disini

10) Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

11) Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

12) Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

13) Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.

14) Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).

15) Tidak buta warna.

Baca juga: Ada Peluang Besar CPNS 2023, Kuota Sekolah Kedinasan Hanya 6.259 Formasi, Simak Disini

16) Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • Laki-laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm.
  • Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm.
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved