Sekolah Kedinasan 2023

Lulus jadi CPNS Intelijen Negara, Simak Persyaratan Masuk STIN 2023

STIN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang membentuk para Taruna dan Taruni menjadi CPNS Intelijen Negara.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka kesempatan bagi para pelajar di seluruh Indonesia untuk menjadi Taruna Taruni pada tahun 2023. 

a. Registrasi pada Portal SSCASN-BKN

1) Calon peserta seleksi mengakses portal SSCASN Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id).

2) Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.go.id.

3) Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.

4) Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id. dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, serta password yang telah didaftarkan.

5) Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.

6) Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.

7) Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id. melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.

b. Registrasi pada Portal STIN

1) Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id. menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id.

Dokumen yang wajib diunggah yaitu:

a) Surat Ijin Orang Tua/Wali Asli. Contoh surat dapat diunduh di https://ptb.stin.ac.id. Setelah selesai dibuat, surat tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ortu.pdf atau ortu.jpeg;

b) Ijazah SMA/SMK/MA untuk lulusan tahun 2021 dan tahun 2022. Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ijazah2021/2022.pdf atau ijazah2021/2022.jpeg;

  • Surat Keterangan Lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2023.
  • Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file skl2023.pdf atau skl2023.jpeg;

c) Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard (3R), dan mengenakan pakaian atas berwarna putih
serta bawah berwarna hitam.

  • Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah dan bagi perempuan latar belakang foto
    berwarna biru.
  • Foto tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto.pdf atau foto.jpeg;

d) Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file kk.pdf atau kk.jpeg.

2) Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing.

3) Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.

4) Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. dan portal https://ptb.stin.ac.id.

5) Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya seleksi SKD, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)

6) Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

7) Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved