Berita Nasional
JPU Tolak Eksepsi Kekasih Mario Dandy, AG Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David.
JPU Tolak Eksepsi Kekasih Mario Dandy, AG Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
TRIBUNGAYO.COM - Sidang pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17) kini masih berlanjut.
David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kini jadi tersangka KPK kasus gratifikasi.
Selain Mario Dandy Satrio, ada pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kekasihnya berinisial AG (15).
AG sudah menjalani sidang perdananya, dan kemudian melayangkan eksepsi.
Baca juga: Kondisi David Ozora Alami Cedera Otak Parah, Keluarga Tolak Damai, AG Langsung Jalani Sidang
Namun Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG.
Pihak JPU telah melayangkan tanggapan atas eksepsi pihak AG hari ini, Jumat (31/3/2023) pada persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora (17) sebagai pihak korban yang hadir di persidangan tertutup, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: David Korban Aniaya Mario Dandy, Belum Ada Kemajuan, Cedera Otak Sangat Berat
Penolakan itu dilakukan sebagai upaya Jaksa Penuntut Umum mempertahankan dakwaannya.
Hingga kini, persidangan pun disebut Dendy masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi kalau yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalanlah sesuai prosedur hukumnya," katanya.
Pernyataan senada pun dilontarkan oleh pihak AG sebagai terdakwa.
Saat ditemui usai persidangan hari ini, Jumat (31/3/2023), penasihat hukum AG menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum membantah eksepsi dari pihaknya.
Baca juga: Anak Mantan Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Terancam 12 Tahun Penjara
"Mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG.
Sebelumnya pada Kamis (30/3/2023), persidangan AG digelar dengaan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tolak Eksepsi Kekasih Mario Dandy AG
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Mario Dandy Satrio
Rafael Alun Trisambodo
Jaksa Penuntut Umum
David
eksepsi
penganiayaan
mantan pejabat pajak
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.