Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Amankan 6 Tersangka Bersama Pupuk Urea dan NPK dari Mobil Truk Capai 5 Ton

Kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara yang selama ini terjadi, mulai terkuak penyebabnya. 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara yang selama ini terjadi, mulai terkuak penyebabnya. 

Hal ini ditandai dengan berhasilnya Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara bersama Satuan Intelkam mengamankan pupuk urea bersubsidi dan NPK dari mobil Dump Truck pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Jumlah pupuk yang berhasil diamankan mencapai 5 ton lebih. 

Selain dua jenis pupuk itu yang diamakan sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan enam tersangka .

Penangkapan terhadap mafia pupuk itu dilakukan polisi di jalan raya Nasional Kecamatan Babul Makmur.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Akan Tindak Tegas Mafia Pupuk Subdisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribungayo.com dari berbagai sumber menyebutkan, pihak aparat kepolisian Polres Agara telah mengamankan urea bersubsidi dan NPK bersubsidi dari mobil Dump Truck.

Diperkirakan jumlahnya mencapai 5 ton lebih bersama 6 orang tersangka.

Enam orang tersangka yang diamankan terdiri, seorang sopir, seorang pembeli pupuk.

Kemudian dua orang pengepul pupuk dan dua orang pemilik kios pengencer.

Menurut Sumber Tribungayo.com yang terpercaya, urea bersubsidi dan NPK yang diamankan aparat kepolisian ini berasal dari Kecamatan Bambel.

Baca juga: Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Percaya Kejari Tuntaskan Kasus Pupuk Urea Subsidi

Baca juga: Pupuk Urea Bersubsidi Langka di Aceh Tenggara, Petani: Sudah Capek Mencarinya

Pupuk tersebut akan dijual para pelaku ke kawasan Lawe Serakut, Kecamatan Leuser. 

Urea dan NPK dilakukan penggelapan ke wilayah kerja kios pengencer lain, untuk mencari keuntungan yang lebih besar. 

Sehingga menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH membenarkan adanya penangkapan urea dan NPK bersubsidi berserta 6 orang sebagai tersangka.(*)

 Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved