Berita Nasional

Kementerian Agama Rilis Daftar Lembaga Amil Zakat yang Berizin di Indonesia

Daftar pengelola zakat berizin ini dirilis sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

freepik.com
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar lembaga pengelola zakat berizin yang didata hingga Januari 2023. 

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Amil Zakat yang Memiliki Izin di Indonesia

TRIBUNGAYO.COM – Masyarakat perlu mengetahui daftar lembaga pengelola zakat apa saja yang sudah memiliki izin di Indonesia.

Sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar lembaga pengelola zakat berizin yang didata hingga Januari 2023.

Daftar pengelola zakat berizin ini dirilis sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana.

Baca juga: Zakat Fitrah di Aceh Tenggara 2,8 Kilogram Beras, Fidyah 1,5 Kg Per Harinya

Di tingkat pusat, terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), termasuk terbentuk 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Dilansir dari informasi resmi, tercatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, dan 70 LAZ skala kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas dari Kemenag.

Daftar Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag

- Lembaga amil zakat resmi skala nasional

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Aceh Tengah Rp 30.000-Rp 40.000 Per Jiwa

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah

4. LAZ Dompet Dhuafa Republika

5. LAZ Nurul Hayat

6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia

7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved