Pencurian Jam Tangan Anggota DPRD

PDIP Dibuat Malu, GMKI Desak Megawati Pecat Anwar Sani Tarigan Buntut Maling Jam Tangan

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri segera memecat Anwar Sani Tarigan.

Editor: Malikul Saleh
HO
Kolase foto Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut yang ketahuan maling jam tangan 

Dia juga menyampaikan, dirinya juga sempat bertemu dengan maling jam tangan, yang ternyata anggota DPRD Sumut fraksi PDI Perjuangan itu.

"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.

"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.

Novi menyampaikan, sejauh ini dia belum mengetahui secara pasti mengapa pelaku mengambil jam kesayangannya tersebut.

Baca juga: Video Viral Pejabat Riau Beli Mobil Listrik Hingga 10 Miliar Lebih

"Kurang tahu, karena dia tidak ada menjelaskan ke saya, ada etikat baik langsung mengembalikan jamnya kepada saya," bebernya.

Didakwa Korupsi Cetak Sawah

Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut ini pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Dairi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.

Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran 2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta.

Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.

Namun, Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Viral, Oknum Polisi Cabuli Bocah 14 Tahun di Bengkulu, Ini Kronologinya

Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.

Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar Anwar Sani Tarigan dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara.

Selain itu, Anwar Sani Tarigan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.

Harta Kekayaan Anwar Sani Tarigan

Harta kekayaan Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan disorot setelah ketahuan mencuri jam tangan pegawai toko elektronik.

Baca juga: Viral Kucing Ini Menggosokkan Kepalanya Ke Wajah Imam Saat Shalat, Ternyata Memiliki Maksud Tertentu

Selain harta kekayaan, utang Politisi PDI Perjuangan itu juga menjadi sorotan.

Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan terekam CCTV toko elektronik mencuri jam tangan milik pegawai dengan merek Samsung Galaxy Watch 5 seharga Rp 3,5 juta.

Meski sudah berdamai di Polsek Medan Baru, nama Anwar Sani Tarigan masih ramai diperbincangkan.

Ditelusuri Tribun Medan, Anwar Sani Tarigan terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 2018, kala itu ia masih menjadi calon anggota DPRD Sumut.

Dalam laporan ini, harta Anwar Sani Tarigan malah minius Rp 403 juta atau lebih besar utang daripada aset yang dimiliki.

Ia melaporkan kepemilikian atas 13 tanah dan bangunan yang terletak di Deliserdang dan Dairi dengan total Rp 5,3 miliar.

Anwar Sani juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dan setara kas dengan total Rp 175 juta.

Baca juga: Viral, Kakek Tewas Dibunuh Suruhan Perusahaan Tambang, Ini Kronologisnya

Sementara utang Anwar Sani Tarigan dalam LHKPN 2018 sebanyak Rp 5,9 miliar.(*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GMKI Desak Megawati Pecat Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut yang Maling Jam Tangan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved