Berita Nasional

Presiden Jokowi Sahkan Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besarannya, Ada 14 Embarkasi Termasuk Aceh 

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 M telah disahkan, Kamis (6/4/2023)

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Presiden Jokowi Sahkan Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besarannya, Ada 14 Embarkasi Termasuk Aceh  

TRIBUNGAYO.COM - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi telah disahkan, Kamis (6/4/2023).

Pengesahan Keppres tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi setelah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keppres tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Mengutip Tribunnews.com, Jumat (7/4/2023) dalam Keppres memuat besaran biaya serta jumlah 14 embarkasi di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

Laman Kemenag menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH per jemaah untuk tiap embakarsi berbeda-beda.

Untuk selengkapnya berikut isi lengkap dari Keppres terkait biaya haji tahun 2023 tersebut.

KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

Baca juga: Kemenag Rilis Nama CJH Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Daftarnya Cek Disini

KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91 .575.945,26
g. Embarkasi Jakarta sebesar (Bekasi) Rp91 .575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp91 .506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

KETIGA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:

a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

KEEMPAT: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

KELIMA: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044 .850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893 .981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved