Berita Nasional

Presiden Jokowi Sahkan Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besarannya, Ada 14 Embarkasi Termasuk Aceh 

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 M telah disahkan, Kamis (6/4/2023)

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Presiden Jokowi Sahkan Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besarannya, Ada 14 Embarkasi Termasuk Aceh  

KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Baca juga: Kemenag RI Terbitkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2023, Berikut Rincian Jadwalnya

KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan haji;
b. biaya hidup (liuing cost); dan
c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (living cost);
l.pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
n. pengelolaan BPIH.

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67 .

KESEBELAS: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.

KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

KEEMPAT BELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved