Berita Aceh
Terbukti 2 Kali Lakukan Zina, Algojo Cambuk Pasangan Non Muhrim Asal Pidie 200 Kali
Pasangan noh muhrim asal Pidie, Aceh menjalani hukuman cambuk, Kamis (6/4/2023).
TRIBUNGAYO.COM - Pasangan noh muhrim asal Pidie, Aceh menjalani hukuman cambuk, Kamis (6/4/2023).
Pasangan tersebut yakni Abdul Hamid (AH) dan Juraidah (JD) terbukti melakukan hubungan badan atau zina sebanyak 2 kali dengan alasan ekonomi.
Eksekusi cambuk dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dengan algojo dari petugas Wilayatul Hisbah (WH).
Mengutip Serambinews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk 200 kali atau masing-masing 100 kali terhadap terpidana zina di Kantor Kejari setempat, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, bahwa terdakwa lelaki yang menjalani hukuman cambuk AH (50) (terdakwa satu) warga Kecamatan Keumala.
Sedangkan wanita JD (40) (terdakwa dua) warga Kecamatan Titeu, yang keduanya tercatat non muhrim.
Kedua terdakwa dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli, Drs Adam Muis (ketua) didampingi Drs Sumarni dan Dra Rita Nurtini (anggota) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pengakuan zina.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Meranti dan Puluhan Pejabat, Dulu Pernah Heboh Sebut Kemenkeu Iblis dan Setan
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehingga AH dan JD dijatuhi uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali, yang dilakukan di depan umum.
Majelis hakim menyebutkan, bahwa terdakwa mengaku di bawah sumpah di dalam persidangan telah melakukan zina dua kali.
Masing-masing adalah pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB dan tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah sewa JD di Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga.
Dalam salinan vonis hakim, menyebutkan JD melakukan zina dengan alasan terhimpit keuangan.
Hubungan badan pertama JD dibayar Rp 200 ribu dan kedua Rp 400 ribu oleh AH.
Pada hubungan intim kedua, pasangan non muhrim itu digerebek warga sehingga diseret ke Kantor Polsek Glumpang Tiga.
Baca juga: Empat Orang di Aceh Tengah Dihukum Cambuk, Satu Ditunda karena Hamil 13 Minggu
Jumat (6/1/2023), pasangan zina diserahkan Polsek Glumpang Tiga ke Reskrim Polres Pidie, guna diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun tahun 2014.
Akibat Kebijakan Efisiensi, Jembatan dan Jalan Waq Kala Ili-Jamat Aceh Tengah Harus Kembali Tertunda |
![]() |
---|
INI JADWAL Race Pacuan Kuda 2025 Aceh Tengah Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
PJU di Terminal Lawe Pakam Aceh Tenggara Padam, Warga dan Sopir Keluhkan Kondisi Gelap |
![]() |
---|
Harga Kakao di Aceh Tenggara Anjlok, Cek Harganya |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Bersama Komunitas Sepeda Akan Gelar Lomba di Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.