Berita Aceh
Terbukti 2 Kali Lakukan Zina, Algojo Cambuk Pasangan Non Muhrim Asal Pidie 200 Kali
Pasangan noh muhrim asal Pidie, Aceh menjalani hukuman cambuk, Kamis (6/4/2023).
Usai divonis majelis hakim, terpidana zina menjalani hukuman cambuk, meski dalam suasana bulan Suci Ramadhan 1444 H.
"Saya sempat tanya kepada majelis hakim boleh dilaksanakan hukuman cambuk di bulan Suci Ramadhan, hakim bilang bisa, makanya saya tanda tangan berkas berita acara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023).
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023) menjelaskan, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak melakukan eksekusi terpidana zina, mengingat bulan puasa.
JPU mengusulkan eksekusi cambuk dilaksanakan setelah bulan puasa.
Tapi, kata Sukriyadi, terdakwa bersikukuh dilaksanakan, Kamis (6/4/2023), maka proses cambuk akhirnya dilaksankan.
Tapi, JPU minta kedua terdakwa bersedia menandatangani surat pernyataan.
"Akhirnya kedua terdakwa bersedia tandangani surat pernyataan. Proses cambuk dilakukan masing-masing dikenakan 100 kali yang mampu dijalankan terpidana," pungkasnya.(*)
Baca juga: Pasangan Zina Dihukum Cambuk di Aceh Barat, Wanita Jatuh Pingsan, Laki-laki Kesakitan
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Akibat Kebijakan Efisiensi, Jembatan dan Jalan Waq Kala Ili-Jamat Aceh Tengah Harus Kembali Tertunda |
![]() |
---|
INI JADWAL Race Pacuan Kuda 2025 Aceh Tengah Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
PJU di Terminal Lawe Pakam Aceh Tenggara Padam, Warga dan Sopir Keluhkan Kondisi Gelap |
![]() |
---|
Harga Kakao di Aceh Tenggara Anjlok, Cek Harganya |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Bersama Komunitas Sepeda Akan Gelar Lomba di Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.