Berita Aceh

Terbukti 2 Kali Lakukan Zina, Algojo Cambuk Pasangan Non Muhrim Asal Pidie 200 Kali

Pasangan noh muhrim asal Pidie, Aceh menjalani hukuman cambuk, Kamis  (6/4/2023).

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Pasangan terpidana zina menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Kamis (6/4/2023). (SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR) 

Usai divonis majelis hakim, terpidana zina menjalani hukuman cambuk, meski dalam suasana bulan Suci Ramadhan 1444 H. 

"Saya sempat tanya kepada majelis hakim boleh dilaksanakan hukuman cambuk di bulan Suci Ramadhan, hakim bilang bisa, makanya saya tanda tangan berkas berita acara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023).

Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023) menjelaskan, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak melakukan eksekusi terpidana zina, mengingat bulan puasa. 

JPU mengusulkan eksekusi cambuk dilaksanakan setelah bulan puasa.

Tapi, kata Sukriyadi, terdakwa bersikukuh dilaksanakan, Kamis (6/4/2023), maka proses cambuk akhirnya dilaksankan. 

Tapi, JPU minta kedua terdakwa bersedia menandatangani surat pernyataan.

"Akhirnya kedua terdakwa bersedia tandangani surat pernyataan. Proses cambuk dilakukan masing-masing dikenakan 100 kali yang mampu dijalankan terpidana," pungkasnya.(*)

Baca juga: Pasangan Zina Dihukum Cambuk di Aceh Barat, Wanita Jatuh Pingsan, Laki-laki Kesakitan

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved