Berita Aceh
Oknum Guru Agama yang Cabuli Muridnya di Aceh Utara Terancam 200 Kali Cambuk
Oknum PNS Guru Agama di Aceh Utara yang berinisial M (43) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap muridnya terancam 200 cambuk.
TRIBUNGAYO.COM, LHOKSUKON – Oknum PNS Guru Agama di Aceh Utara yang berinisial M (43) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap muridnya terancam 200 cambuk.
Tersangka dibidik penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Pasal 50 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali,
paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Sedangkan bunyi Pasal 47 yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak,
diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”.
Diberitakan sebelumnya Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial M pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan SD, yang merupakan murid di tempat pelaku mengajar pelajaran Agama.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Terus Bertambah
Tersangka yang ditangkap pada 29 Maret 2023, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Baru-baru ini Penyidik kembali menemukan informasi terkait jumlah murid yang menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut.
Sebelumnya empat orangtua korban sudah mengadukan kasus tersebut ke polisi.
Tapi kini, jumlah anak korban pencabulan yang dilakukan M di salah satu SD di Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 orang.
Bertambahnya jumlah korban diketahui ketika unit penyidik Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menemui orangtua korban, bersama instansi lainnya.
Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus Seorang Guru Agama, Diduga Cabuli Tujuh Muridnya
Yaitu, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.
"Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di Sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH.
oknum
Guru
Aceh Utara
cabuli
cambuk
agama
berita tribun gayo hari ini
Polres Aceh Utara
Perlindungan Perempuan dan Anak
BFLF Antar Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Kembali ke Meulaboh |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Aceh Kunjungi Kebun Cabai di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Wilayah Takengon |
![]() |
---|
Warga Aceh Tengah Kini Bisa Curhat Kapolres Melalui Whatshap, Ini Caranya |
![]() |
---|
Liga 4 2025 Resmi Digulirkan, PSSI Aceh: Semua Kabupaten dan Kota Boleh Gunakan APBA dan APBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.