Berita Aceh
2 Oknum Polisi Diciduk Diduga Curi Sawit di Subulussalam, Kini Diperiksa Propam Polres Aceh Singkil
Polres Aceh Singkil tetap melakukan proses pengusutan kasus dugaan pencurian sawit melibatkan dua oknum polisi.
TRIBUNGAYO.COM - Polres Aceh Singkil tetap melakukan proses pengusutan kasus dugaan pencurian sawit melibatkan dua oknum polisi.
Kedua oknum polisi ditangkap di wilayah hukum Polres Subulussalam bersama seorang warga sipil.
Namun kasus ini disebut-sebut sudah ditempuh jalur damai antara pelaku dan korban.
Mengutip Serambinews.com, Selasa (11/4/2023) sebanyak 2 oknum personel Polres Aceh Singkil menjalani pemeriksaan Propam lantaran diduga terlibat pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam.
Kedua oknum polisi tersebut masing-masing adalah Bripka AS (45), dan Bripka HP (35).
Keduanya kini diamankan di tempat khusus atau patsus.
"Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah diamakan di ruang patsus oleh Propam.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Bipih 1444 H, Pelunasan Mulai 11 April- 5 Mei 2023, Cek Besarannya per Provinsi
Dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, Senin (10/4/2023).
Menurut Wakapolres, saat Propam melakukan pemeriksaan, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi, dan memaafkan perbuatan pelaku, serta bersepakat berdamai.
Kendati sudah berdamai kedua oknum tersebut tetap menjalani penyelidikan dan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melanggar Kode Etik dan Profesi Polri.
"Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik," tandas Kompol Hari.
Dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil diduga melakukan pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam pada 6 April 2023 lalu.
Masing-masing adalah Bripka AS (45), dan Bripka HP (35), sedangkan warga sipil FD (31).
Baca juga: Jokowi Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan 2023, Begini Cara Peroleh Bansos Beras 10 Kg
Kronologi kasusnya
Kejadian itu bermula ketika dua oknum personel Polri dan satu warga sipil yang melakukan pencurian timbangan sawit diamankan Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam dan warga setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polsek Simpang Kiri, diketahui dua orang pelaku merupakan anggota Polres Aceh Singkil.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Sipropam Subulussalam.
Berikutnya, Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan kepada dua oknum tersebut.
Kasi Propam Polres Aceh Singkil bersama anggota Propam lainnya melakukan penjemputan terhadap dua oknum tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Aceh Singkil.
Penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota.
Yakni baik yang terjadi di wilayah Polres Aceh Singkil maupun yang terjadi di luar wilayah hukum Polres Aceh Singkil.(*)
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya dari Para Ulama Berikut Ini
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Antusias Saksikan Final Pacuan Kuda Hut RI ke 80, Pendere Saril Hingga Belang Bebangka Macet |
![]() |
---|
40 Kuda dari 3 Kabupaten Ramaikan Final Pacuan Kuda 2025 Aceh Tengah Hari Ini |
![]() |
---|
INI JADWAL Final Pacuan Kuda 2025 Aceh Tengah 8 Race Minggu 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Miliki Sabu 0,31 Gram, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Bambel Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tengah Raih Serambi Ekraf Award 2025 atas Usaha Pelestarian Souvenir Kerawang Gayo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.