Haji 2023

Kemenag Terbitkan Bipih 1444 H, Pelunasan Mulai 11 April- 5 Mei 2023, Cek Besarannya per Provinsi

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah.

Tribunnews.com
Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Kemenag Telah Terbitkan Bipih 1444 H, Pelunasan Mulai 11 April- 5 Mei 2023, Cek Besarannya per Provinsi

TRIBUNGAYO.COM - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menyampaikan Menteri Agama (Menag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dalam hal ini, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama dengan Nomor 352 Tahun 2023 tentang Bipih Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Keputusan Menteri Agama (KMA) ini mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Baca juga: Berikut Besaran Masing-masing Embarkasi, Keppres Biaya Haji 2023

Selain itu, KMA ini juga mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina," jelas Hilman.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besarannya, Ada 14 Embarkasi Termasuk Aceh 

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

Baca juga: Kemenag Rilis Nama CJH Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Daftarnya Cek Disini

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

Baca juga: 27 Peserta Ikut Seleksi Petugas Haji di Kemenag Aceh Utara

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved