Berita Bener Meriah

Kasus Proyek Jalan Diusut Jaksa di Bener Meriah, Penasihat Hukum Persoalkan Tersangka Hanya 2 Orang

Penasihat Hukum kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di ibu kota Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah mempersoalkan hanya 2 orang tersangka

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok. PH
Penasehat Hukum Tersangka IR, advokat Faisal Qasim SH MH, didampingi advokat Kasibun Daulay SH. 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Penasihat Hukum dari seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di ibu kota Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah mempersoalkan terhadap hanya dua orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah baru-baru ini.

Penegasan itu disampaikan Penasehat Hukum Tersangka IR, advokat Faisal Qasim SH MH dalam siaran pers kepada TribunGayo.com, Selasa (11/4/2023) .

"Kami merasa janggal dengan penetapan tersangka dalam perkara ini, kok hanya PPTK saja yang dibebankan pertanggungjawab.

Padahal PPTK itu hanya melaksanakan tugas teknis dan dia tidak punya wewenang secara strategis, termasuk tanda tangan kontrak pekerjaan," Ujar Advokat Faisal.

Advokat Faisal mengirimkan siaran pers ke TribunGayo.com sebagai hak jawab mereka dalam kasus tersebut.

Didampingi advokat Kasibun Daulay SH menyebutkan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka pada kasus tersebut.

Hal tersebut mengingat ada pihak-pihak lain yang dianggap lebih bertanggungjawab dan seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejari Bener Meriah Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Syiah Utama Bener Meriah

Menurutnya, kliennya selaku PPTK menjalankan tugas atas dasar laporan pengawasan dari pihak konsultan pengawas.

Sehingga laporan progres pekerjaan yang kemudian jadi salah satu dokumen syarat pembayaran adalah berdasarkan laporan progres pekerjaan dari pihak konsultan pengawas itu.

Ia menyebutkan, bahwa seharusnya ada pihak-pihak lain yang lebih tepat ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut.

"Kerena mengingat peran dan  tanggung jawab pihak-pihak lain itu sangat strategis dan signifikan sehingga proyek jalan itu bisa berjalan," ucap Advokat Faisal Qasim.

Seterusnya penasehat hukum tersangka IR lainnya, advokat Kasibun Daulay SH merincikan pihak-pihak yang menurutnya memiliki peran kunci dalam proyek kegiatan pembangunan Jalan yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 252.549.091 tersebut.

Pihak-pihak tersebut menurut Kasibun adalah terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan bersama dengan rekanan pelaksana. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved