Berita Bener Meriah
Kasus Proyek Jalan Diusut Jaksa di Bener Meriah, Penasihat Hukum Persoalkan Tersangka Hanya 2 Orang
Penasihat Hukum kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di ibu kota Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah mempersoalkan hanya 2 orang tersangka
Dan KPA juga yang paling bertanggungjawab untuk proses pencairan uang kegiatan.
Begitu pula dengan pihak konsultan pengawas, menurutnya, juga pihak yang harus diminta pertanggungjawaban pidana dalam proyek tersebut.
Mengingat secara tugas dan tanggungjawab, konsultan pengawaslah yang bertanggungjawab mengawasi perkerjaan secara detil dari awal sampai selesai.
Baca juga: Kejari Bener Meriah Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Syiah Utama
"KPA dan konsultan pengawas adalah pihak kunci dalam proyek ini selain kontraktor pelaksana, mengingat peran KPA yang sangat strategis dalam hal sebagai orang yang menandatangani kontrak dan yang paling bertanggungjawab atas pencairan uang pekerjaan.
Sementara konsultan pengawas yang juga punya peran signifikan dalam melakukan pengawasan terhadap berjalan baik atau tidaknya pembangunan jalan tersebut, sehingga ujungnya bisa dicairkan uang," terangnya.
Oleh karena itu, Ia berharap agar Kejari Bener Meriah jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Dikarenakan menurutnya, jangan sampai muncul dugaan-dugaan adanya permainan dan grand design tertentu dalam penanganan perkara itu.
Terlebih masyarakat luas juga sedang memantau setiap proses yang sedang berlangsung dan yang sedang ditangani oleh Kejari Bener Meriah.
"Jangan sampai ada dugaan permainan dan tebang pilih dalam perkara ini, karena saya yakin masyarakat luas juga sedang memantau dan melihat proses hukum yang sedang ditangani ini," demikian Advokat Kasibun.
Sebelumnya tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan penahanan atas dua orang tersangka dalam kasus tindak korupsi perkara kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto dalam konferensi pers Kamis, (2/3/2023) mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 252 juta lebih.
Dalam kasus ini sebanyak 2 orang tersangka dan ditahan yaitu IR selaku PPTK pada UPTD Dinas PUPR Aceh Wilayah III dan ER selaku kontraktor pelaksana kegiatan.(*)
Baca juga: Jaksa Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi di Bener Meriah, Satu Kasus Sudah Tetapkan Tersangka
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
| Profil Humanis Prof Sabela Gayo "Aku Jadi Dubes Aja" |
|
|---|
| Anak Stunting Dapat Paket Sembako Gratis Saat Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi TMMD Bener Meriah |
|
|---|
| Satlantas Polres Bener Meriah Pasang Spanduk Berisi Imbauan Keselamatan Berkendara di Jalan Raya |
|
|---|
| Tim Wasev Mabes TNI Mengecek Langsung TMMD ke-126 di Bener Meriah |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriadi Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PH-tersangka-IR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.