Berita Nasional
Kemenag Terbitkan Besaran Bipih 2023, Biaya Haji Terendah Tercatat di Embarkasi Aceh
Terdapat 14 embarkasi yang ditetapkan Bipih oleh kemenag salah satunya embarkasi Aceh. Adapun besaran bipih yang ditetapkan kemenag yaitu Bipih...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kemenag terbitkan Besaran Bipih 2023, Biaya Haji Terendah Tercatat di Embarkasi Aceh
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023.
Dimana pemerintah telah menetapkan nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk setiap embarkasi atau tempat pemberangkatan di beberapa wilayah di Indonesia.
Terdapat 14 embarkasi yang ditetapkan Bipih oleh kemenag salah satunya embarkasi Aceh.
Adapun besaran bipih yang ditetapkan kemenag yaitu Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).
Dari total keseluruhan embarkasi biaya Bipih 2023 untuk provinsi Aceh merupakan yang terendah dari provinsi lainnya di Indonesia.
Dengan Bipih PHD dan KBIHU Rp 84,6 juta dan Bipih reguler sebesar Rp 44,3 juta.
Sementara nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan Bipih PHD dan KBIHU sebesar Rp 96,1 juta dan biaya Bipih Reguler 55,9 juta.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief bahwa kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama dengan Nomor 352 Tahun 2023 tentang Bipih Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Dimana besaran Bipih tersebut berlaku bagi seluruh embarkasi yang terdiri para jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU).
Adapun Bipih reguler yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Bipih 1444 H, Pelunasan Mulai 11 April- 5 Mei 2023, Cek Besarannya per Provinsi
Sementara bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU antara lain untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, perlindungan, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji, serta pengelolaan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BIPIH).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.