Berita Aceh

Terbukti Setubuhi Mama Muda, Pesulap Hijau di Pidie Dihukum Penjara 12,5 Tahun

Majelis Mahkamah Syariyah Sigli, Pidie menjatuhi hukuman penjara terhadap Bakhtiar atau BY (48) dalam kasus mencabuli mama muda.

Editor: Rizwan
KOLASE TRIBUNGAYO.COM
Pesulap hijau atau BT (46). 

TRIBUNGAYO.COM - Majelis Mahkamah Syariyah Sigli, Pidie menjatuhi hukuman penjara terhadap Bakhtiar atau BY (48).

Pria yang dijuluki pesulap hijau itu terbukti melakukan tindak pidana menyetuhi serta pencabulan terhadap mama muda atau wanita sudah bersuami.

Namun vonis 150 bulan dijatuhi hakim itu dilakukan banding oleh terdakwa.

Mengutip Serambinews.com, Selasa (11/4/2023),  Bakhtiar atau BY (48), dukun yang mendapat julukan pesulap Hijau dihukum 150 bulan atau 12,5 tahun penjara, dalam sidang pamungkas di Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli, Selasa (11/4/2023).

Terdakwa Bakhtiar, warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie ini dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli telah terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Ada pun vonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejari Pidie yang sebelumnya menuntut terdakwa 150 bulan penjara atau 12,5 tahun penjara

Sidang terakhir dengan terdakwa Pesulap Hijau tersebut berlangsung di ruang sidang Mahkamah Syar'yah Sigli, Selasa (11/4/2023). 

Terdakwa Bakhtiar dihadirkan JPU dengan menggunakan baju tahanan.

Baca juga: Pesulap Hijau Lecehkan Mama Muda di Aceh, Dituntut 150 Bulan Penjara

Sesampai di ruang sidang, majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa apakah sehat atau tidak.

Majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian.

Terdakwa Bakhtiar mendengar salinan putusan yang dibacakan majelis hakim. 

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli menilai perbuatan terdakwa bersalah secata meyakinkan melakukan tindak pidana jinayat. 

Sehingga majelis hakim menghukum terdakwa 150 bulan penjara.

Setelah itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Terdakwa Bakhtiar menyatakan di depan majelis hakim akan melakukan upaya banding.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved