Waw, Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp500 miliar dari Rp349 triliun.
Kemudian, Sri Mulyani mengungkapkan DJP telah menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap E pada tahun 2021 dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
"Jadi statusnya telah ditindaklanjuti dan kita mendapatkan potensi penerimaan negara," ujarnya.
Sri Mulyani Tegaskan Data Transaksi Janggal Rp349 T Sama dengan Mahfud MD
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada perbedaan terkait data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp349 triliun, transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi (Rp) 349 (triliun)," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan sumber data transaksi Rp349 triliun itu berasal dari sumber yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Mahfud MD.
Baca juga: Selama Libur Lebaran, Bank Aceh Buka Layanan Operasional Terbatas. Berikut Jadwalnya.
Adapun data yang dimaksud berasal dari PPATK.
Sri Mulyani mengungkapkan data dari PPATK ini adalah bentuk sinergi untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sumber dari data ini (Rp349 triliun) adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenkeu dengan PPATK, dan juga diselenggarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun," ujarnya.
Di sisi lain, terkait rincian penindakan yang dilakukan oleh Kemenkeu soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini, Sri Mulyani menegaskan pihaknya telah menindak sejumlah pegawai ASN.
Sri Mulyani mengungkapkan beberapa pegawai ASN tersebut diduga terlibat TPPU.
"Kemenkeu telah tindak lanjuti semua LHP LHA, terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai UU 5 tahun 2014 juncto PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS."
Baca juga: Anggota TNI Serka Anumerta Roybertus Simbolon Tewas Dipapua, Ibu Korban Tak Kuasa Tahan Tangis
"Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU 5 tahun 2014 dan PP 94 tahun 2021 terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," pungkasnya.(*)
Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia
Meracik Komunikasi Sehat Demi Rumah Tangga yang Kuat |
![]() |
---|
BFLF Antar Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Kembali ke Meulaboh |
![]() |
---|
Panggung Puisi 5 Negara Meriahkan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Aceh Kunjungi Kebun Cabai di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Stabil, Segini Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.