PPPK Guru 2022
Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022 Sebanyak 201 Instansi Alami Perubahan Kelulusan,Cek Daerah Anda
Pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 resmi diumumkan mulai hari ini, Jumat (14/4/2023). Berdasarkan hasil pasca sanggah PPPK Guru 2022 terdapat...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022 Sebanyak 201 Instansi Alami Perubahan Kelulusan,Cek Daerah Anda
TRIBUNGAYO.COM- Pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 resmi diumumkan mulai hari ini, Jumat (14/4/2023).
Berdasarkan hasil pasca sanggah PPPK Guru 2022 terdapat beberapa perubahan kelulusan berdasarkan hasil sanggahan pelamar.
Dimana, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan 201 Instansi yang mengalami perubahan kelulusan berdasarkan hasil sanggahan pelamar.
Dan 271 Instansi lainnya tidak mengalami perubahan kelulusan PPPK Guru 2022.
Artinya 271 Instansi tersebut hasil akhir sesuai pengumuman pra sanggah pada 8 Maret 2023 lalu.
Sementara untuk 201 Instansi lainnya Anda perlu memantau hasil kelulusan di akun masing-masing.
Berikut daftar instansi yang tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah klik DISINI.
Sedangkan daftar instansi yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah dapat anda lihat selengkapnya DISINI.
Nah bagi Anda rakan sebet dapat mengikuti langkah berikut untuk cek kelulusan pada pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 di laman resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2022
Data kelulusan baru dapat diakses oleh pelamar PPPK Guru 2022 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta pada saat pendaftaran.
Berikut langkah-langkah cara cek kelulusan dilaman gurupppk.kemdikbud.go.id
Pertama, masuk ke laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kedua, setelah berada di portal informasi seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, klik kotak kuning hasil seleksi pasca sanggah PPPK 2022.
Ketiga, isi NIK dan Nomor Peserta yang tertera di halaman tersebut.
Keempat, Klik cari data.
Setelah langkah tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman PPPK Guru 2022.
Setelah pengumuman PPPK Guru 2022 keluar, bagi pelamar yang dinyatakan lulus akan segera mengurus pemberkasan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan mengisi DRH dan juga mengunggah beberapa dokumen penting untuk pemberkasan ASN.
Tahapan Selanjutnya PPPK Guru 2022
Penting untuk dipahami bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru 2022.
Untuk memahami beberapa ketentuan mengenai tahapan selanjutnya yang akan dilewati oleh peserta PPPK Guru 2022.
Berdasarkan hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022 yang diumumkan dalam pengumuman pasca sanggah.
Para peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya itu para peserta PPPK Guru 2022 juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri sebagai ASN.
Untuk itu, penting dipahami beberapa ketentuan setelah pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 yang dijadwalkan pada 9-10 April 2023.
Melansir dari bkpsdm.luwuutarakab.go.id para peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022.
Maka dapat mengurus administrasi jika ingin lanjut sebagai ASN dan melakukan pengunduran diri jika tidak berminat menjadi ASN.
Dimana, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.
Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) dan ingin mengajukan pengunduran diri terhadap hasil pengumuman ini, dapat menyampaikannya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3x24 jam setelah pengumuman dikeluarkan.
Lalu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan tidak mengundurkan diri wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Adapun kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati kabupaten masing-masing yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
3. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;
4. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perihal Pemberkasan PPPK
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan perihal Pemberkasan PPPK;
9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika. precursor, dan adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dan unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan perihal Pemberkasan PPPK
10. kelengkapan berkas lainnya yang dibutuhkan kemudian.
Dan terakhir batas penyampaian kelengkapan dokumen sampai dengan 30 April 2023.
Tata Cara Mengisi DRH
Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.
1. Log in ke akun SSCASN
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.
Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
5. Mengisi riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.
Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
6. Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7. Mengisi riwayat organisasi
Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8. Cetak DRH
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"
Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen".
Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
9. Unggah Dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.
Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022
Setelah mengalami penyesuaian jadwal oleh BKN terdapat beberapa jadwal yang diundur mulai dari pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 hingga tahapan usul penetapan NI PPPK, diantaranya:
-Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 14-16 April 2023.
-Pengisian DRH NI PPPK: 15 April-4 Mei 2023.
-Usul Penetapan NI PPPK: 28 April-22 Mei 2023.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update PPPK Guru 2023 di Tribungayo.com dan GoogleNews
UPDATE Progres Penetapan NI PPPK 2022 Terbaru Per 3 Juli 2023, Mulai Guru, Kesehatan hingga Teknis |
![]() |
---|
BKN Umumkan Progres Penetapan NI PPPK Formasi 2022 Mulai dari Guru hingga Teknis Belum Capai Target? |
![]() |
---|
Kapan PPPK Guru 2022 Diangkat Jadi ASN dan Mulai Digaji? Catat Besaran yang Diterima Tiap Bulannya |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Tenggara Segera Usul 456 Berkas PPPK Guru 2022 yang Dinyatakan Lulus untuk Penetapan NI |
![]() |
---|
Selangkah Menuju ASN PPPK Guru 2022, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Tiap Bulannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.