PPPK Guru 2022

Selamat! Lulus ASN PPPK Guru 2022, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Setiap Bulannya

Menjadi ASN maka PPPK Guru 2022 akan menerima gaji serta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya layaknya PNS. Untuk itu, mari simak

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Selamat! lulus ASN PPPK Guru 2022, ini besaran gaji dan tunjangan yang diterima Setiap bulannya 

Selamat! Lulus ASN PPPK Guru 2022, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang diterima Setiap Bulannya

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 pada 14-16 April 2023.

Pengumuman hasil akhir tersebut ditujukan untuk pelamar PPPK Guru 2022 mulai dari P1, P2, P3 dan P4.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani mengumumkan sebanyak 250.432 lulus seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2022.

"Tetap semangat dan terus berjuang untuk para guru yang belum mendapat penempatan.

Kami akan terus upayakan dan perjuangkan pada seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023" Jelasnya dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram pribadi @nunuksuryani pada, Sabtu (15/4/2023).

Lulus sebagai ASN tentu merupakan salah satu harapan bagi para pelamar PPPK Guru 2022 mulai dari P1 hingga P4 yang telah mengikuti serangkaian seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman akhir.

Setelah pengumuman hasil akhir tersebut para pelamar PPPK akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan ASN.

Baca juga: Alhamdulillah! Lolos PPPK Guru 2022, Cek Tahapan Selanjutnnya Ada Pengajuan Pengunduran Diri

Menjadi ASN maka PPPK Guru 2022 akan menerima gaji serta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya layaknya PNS.

Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Guru 2022 setiap bulannya.

Apakah gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 sama seperti PNS?

Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.

Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.

Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:

  • Pangkat dan jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier, Promosi,
  • Mutasi,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.

Baca juga: 9 Instansi Di Aceh Alami Perubahan Kelulusan PPPK Guru 2022, Diantaranya Aceh Tengah, Ini Daftarnya

Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.

Melansir dari Kompas.com  Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Baca juga: Diumumkan Hari Ini! Cek Hasil Akhir PPPK Guru 2022 di gurupppk.kemdikbud.go.id dan scasn.bkn.go.id

Gaji PPPK Guru 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK Guru 2022. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lain di Tribungayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved