Berita Nasional

Kemenpan RB Keluarkan Aturan, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Kemenpan RB resmi melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Editor: Rizwan
TribunPekanbaru
FOTO ILUSTRASI - Mobil dinas. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau akan diberi sanksi tegas yang ketahuan tetap melanggar melakukan mudik lebaran. Diketahui sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk mengandangkan kendaraan dinasnya di parkiran kantor masing-masing. 

TRIBUNGAYO.COM - Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 sebentar lagi.

Banyak masyarakat melakukan mudik Lebaran ke kampung halamannya.

Termasuk dengan ASN (apatur sipil negara), namun terdapat aturan terbaru bagi ASN bahwa tidak boleh menggunakan mobil dinas ketika mudik.

Aturan tersebut  dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Mengutip Kompas.com, Selasa (18/4/2023) Kemenpan RB resmi melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut.

Baca juga: Simak Ketentuan Tenaga Honorer yang Otomatis Jadi ASN PPPK 2023

Aturan ASN dilarang pakai mobil dinas untuk mudik

Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta untuk:

Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hukuman disiplin ASN pakai mobil dinas untuk mudik Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. 

Berikut rinciannya:

1. Hukuman disiplin ringan Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin sedang Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved