Berita Nasional

Kemenpan RB Keluarkan Aturan, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Kemenpan RB resmi melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Editor: Rizwan
TribunPekanbaru
FOTO ILUSTRASI - Mobil dinas. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau akan diberi sanksi tegas yang ketahuan tetap melanggar melakukan mudik lebaran. Diketahui sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk mengandangkan kendaraan dinasnya di parkiran kantor masing-masing. 

3. Hukuman disiplin berat Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Baca juga: Berikut Tips Untuk Mudik Sehat, Aman, dan Selamat

ASN dilarang minta parsel

Kembali pada SE Nomor 7 Tahun 2023, ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak mana pun.

PPK diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR).

Baik itu secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian, PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada para pegawai ASN.

Baca juga: Bagi yang Mudik Lebaran, Perlu Tahu Begini Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE

ASN diminta utamakan pergi ke destinasi wisata dalam negeri

Tertulis juga dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu, memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan SE KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ASN atau penyelenggara negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya.(*)

Baca juga: Dua Korban Musibah di Jagong Jeget Terima Tali Asih dari Anggota DPRA Bardan Sahidi

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved