Berita Nasional
Kemenpan RB Keluarkan Aturan, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023
Kemenpan RB resmi melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.
3. Hukuman disiplin berat Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Baca juga: Berikut Tips Untuk Mudik Sehat, Aman, dan Selamat
ASN dilarang minta parsel
Kembali pada SE Nomor 7 Tahun 2023, ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak mana pun.
PPK diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR).
Baik itu secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kemudian, PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada para pegawai ASN.
Baca juga: Bagi yang Mudik Lebaran, Perlu Tahu Begini Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
ASN diminta utamakan pergi ke destinasi wisata dalam negeri
Tertulis juga dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Selain itu, memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan SE KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ASN atau penyelenggara negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya.(*)
Baca juga: Dua Korban Musibah di Jagong Jeget Terima Tali Asih dari Anggota DPRA Bardan Sahidi
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.