Berita Aceh
Pria Negara Myanmar dan Aceh Timur Diamankan Polisi Terlibat Sindikat Penyelundup Pengungsi Rohingya
Dua pria yang terlibat dalam sindikat penyelundup warga Rohingya berhasil diamankan personel Polres Aceh Timur.
Disamping itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp. 3.000.000,00 untuk satu warga Rohingya yang berhasil ia antar ke Medan dan BU ini sudah melakukan 3 kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti.
Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Rohingya Kabur Lagi, Analisis Kemenlu: Aceh jadi Tempat Singgahan untuk Diselundupkan ke Malaysia
“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah Sik.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Timur Amankan Dua Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Wilayah Gayo dan Alas, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Rugikan Pelaku Usaha, PLN Upayakan Pemulihan Hari Ini |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Begini Kata PLN Soal Estimasi Waktu Pemulihan |
![]() |
---|
Listrik Padam dan Gangguan Jaringan Seluler di Aceh Tengah Hambat Aktivitas Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.