Berita Aceh

Pria Negara Myanmar dan Aceh Timur Diamankan Polisi Terlibat Sindikat Penyelundup Pengungsi Rohingya

Dua pria yang terlibat dalam sindikat penyelundup warga Rohingya berhasil diamankan personel Polres Aceh Timur.

Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, memaparkan dua pelaku penyelundup Rohingya yang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Senin (10/04/2023) sore. 

Disamping itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp. 3.000.000,00 untuk satu warga Rohingya yang berhasil ia antar ke Medan dan BU ini sudah melakukan 3 kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti. 

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Rohingya Kabur Lagi, Analisis Kemenlu: Aceh jadi Tempat Singgahan untuk Diselundupkan ke Malaysia

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah Sik.(*)


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Timur Amankan Dua Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

 Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved