CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023 Akan Segera Diumumkan, Ini Jenjang Karir dan Kenaikan Pangkat PNS

Beberapa alasan jutaan orang di Indonesia mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan

Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Rekrutmen CPNS 2023 Akan Segera Diumumkan, Ini Jenjang Karir dan Kenaikan Pangkat PNS 

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu usulan kebutuhan CASN 2023 dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

"Jadi belum tahu berapa usulan (formasi CASN 2023) mereka," kata Aveoruce.

Ia menambahkan bahwa usulan kebutuhan CASN dari kementerian, lembaga, dan pemda 2023 akan diketahui sekitar akhir bulan April ini.

Hal tersebut, juga sesuai dengan batas waktu yang tertulis dalam surat edaran Menteri PANRB yang diluncurkan pada, 14 Maret 2023 lalu.

Dimana, dalam surat tersebut tertulis dengan jelas, bahwa instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Selanjutnya, Kemenpan-RB akan menetapkan formasi kebutuhan ASN 2023 dengan dua pertimbangan, yaitu pendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pertimbangan teknis BKN.

"Nanti setelah 30 April baru bisa kelihatan usulannya," lanjut Averouce.

Untuk jumlah formasi selengkapnya akan menunggu hasil pengusulan kebutuhan ASN di lembaga pemerintahan pusat dan daerah.

yang direncanakan akan diumumkan setelah pengusulan pada akhir April 2023 ini.

Jenjang karir dan kenaikan pangkat PNS

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Beberapa alasan jutaan orang di Indonesia mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Lantas, bagaimana jenjang karir bagi seorang PNS? Sebagaimana perusahaan yang memiliki struktur organisasi, bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.

Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Golongan Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.

Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS.

Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.

Lalu, golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Kemudian, golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.

Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang.

Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.

Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IIId. Lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Golongan ini memiliki keterkaitan erat dengan tingkat pendidikan.

Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.

Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId.

PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III. Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.

Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

Jabatan PNS Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur karir dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.

Sebagai contoh Jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, dan Kepala Bidang informasi Kepegawaian.

Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut di atas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.

Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan Kepala Bidang informasi Kepegawaian merupakan kategori Jabatan Pemula. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai merupakan kategori Jabatan Pengembangan.

Kemudian Sekretaris BKD merupakan kategori Jabatan Pemantapan.

Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.

Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, maka ada syarat alur yang bisa dipilih.

Pertama dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang informasi Kepegawaian dan Sekretaris BKD.

Lalu jalur kedua dengan melalui 3 kategori jabatan, di mana PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang informasi Kepegawaian, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, dan Sekretaris BKD.

Untuk pejabat eselon II ke atas, dimungkinkan perpindahan diantara satuan organisasi di lingkungan instansi pusat dan daerah tanpa melalui kategori jabatan. (*)

Update Info CPNS 2023 di Tribungayo.com dan GoogleNews

Sebagian artiker ini telah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved