PPPK 2023

Tak di PHK Massal, Simak 4 Prinsip Penanganan Tenaga Honorer yang di Desain Kemenpan-RB

Kabar baik bagi para tenaga honorer yang nasibnya kini tengah dibahas oleh pemerintah.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Tak di PHK massal, simak 4 prinsip penanganan tenaga honorer yang di desain Kemenpan-RB. 

Tak di PHK Massal, Simak 4 Prinsip Penanganan Tenaga Honorer yang di Desain Kemenpan-RB

TRIBUNGAYO.COM - Kabar baik bagi para tenaga honorer yang nasibnya kini tengah dibahas oleh pemerintah.

Dimana pemerintah kini tengah mencari jalan keluar untuk penanganan tenaga honorer atau tenaga non- Aparatur Sipil Negara (non- ASN).

Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.

Baca juga: Pendaftaran Dibuka Juni, Lolos PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Begini Penjelasan BKN

Hal ini dilakukan untuk memperjelas status para tenaga honorer yang telah lama mengabdi ke pemerintah.

Seperti diketahui pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer atau tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Sehingga yang diakui hanya dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Baca juga: Talenta Digital Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, Ini 5 Skill yang Dibutuhkan

Dimana, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.

Sebanyak 1,8 juta honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Maka dari itu Kemenpan-RB juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Baca juga: Ini Daftar Tenaga Honorer yang Otomatis Jadi ASN PPPK 2023, Profesi Anda Termasuk?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak Menpan-RB mendesain empat prinsip untuk penanganan tenaga non-ASN yaitu:

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Ini Daftar Tenaga Honorer yang Otomatis Jadi ASN PPPK 2023, Profesi Anda Termasuk?

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved