PPPK 2023

Tak di PHK Massal, Simak 4 Prinsip Penanganan Tenaga Honorer yang di Desain Kemenpan-RB

Kabar baik bagi para tenaga honorer yang nasibnya kini tengah dibahas oleh pemerintah.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Tak di PHK massal, simak 4 prinsip penanganan tenaga honorer yang di desain Kemenpan-RB. 

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

Baca juga: Gelapkan Uang Tenaga Honorer Rp 140 Juta, Oknum PNS Aceh Tenggara Diringkus Polisi

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.

“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

Baca juga: BKN Mulai Data Tenaga Honorer, Berikut Syarat Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022

DPR Tegaskan Tak akan Ada Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023

Melansir dari Kompas.TV Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjawab keresahan dan kegelisahan tenaga honorer tentang nasib mereka yang mengabdi di lembaga pemerintahan.

Yanuar menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir tahun 2023.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (24/4/2023).

Baca juga: 150 Tenaga Honorer Kebersihan DLHK Aceh Tenggara Belum Terima Gaji Bulan Agustus

Diketahui, kedudukan tenaga honorer terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Menurut Yanuar, ketentuan tersebut menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN. Hal ini pula yang telah menjadi pendorong munculnya gelombang protes di kalangan pegawai non-ASN.

Baca juga: Tenaga Honorer di Gayo Lues Diberhentikan, Pemkab Kirim Surat Edaran ke SKPK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved