Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

Terkuak sebab Aditya Aniaya Mahasiswa di Medan, AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya

Nasib Aditya, anak perwira polisi AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa di Medan.

Editor: Malikul Saleh
Tribun Medan
Aditya Hasibuan dan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan 

Lalu, terlapor memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali saat itu.

Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.

Baca juga: Truk Pengangkut Elpiji Jatuh Kejurang di Lintasan Blangkejeren - Kutacane, Begini Kondisi Sopir

Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Anak Perwira Polisi Jadi Tersangka

Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terkait viralnya video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Baca juga: Anak Perwira Polda Sumut, Aditya Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan yang viral di Sosial Media.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," Ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved