Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

Anak Perwira Polda Sumut, Aditya Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Aditya Hasibuan merupakan anak perwira menengah Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Editor: Malikul Saleh
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Aditya Hasibuan dan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan. 

TRIBUNGAYO.COM - Aditya Hasibuan merupakan anak perwira menengah Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Polda Sumatra Utara menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.

Penetapan tersangka Aditya Hasibuan berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan atas mahasiswa bernama Ken Admiral.

Video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

Baca juga: Remaja di Pidie Ditemukan Tidak Bernyawa di Lokasi Wisata Pinto Sa Tiro, Dikaitkan dengan Mistis

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Baca juga: Miris Keluarga Rafael Trisambodo, Anak Tersangka Penganiayaan Berat, Sang Ayah Tersangka Korupsi

Penyebab Pemeriksaan Terkendala

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

Baca juga: Sadar dari Koma, David Korban Penganiayaan Mengerang Tahan Tangis

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.(*)

Update berita di TribunGayo dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved