Berita Nasional

Kemenag Resmi Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah yang Telah Tipu Ratusan Jamaah

Travel umrah PT Naila Syafaah selama beroperasi telah melakukan penipuan hingga banyak para jamaah menjadi korban.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Kemenag.go.id/Kompas TV
Kemenag resmi cabut izin travel umrah PT Naila Syafaah yang telah tipu ratusan jamaah. 

Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.

Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.

Baca juga: Tergiur Jual Beli Sembako Murah, 63 Ibu-ibu di Aceh Jadi Korban Penipuan

Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU.

Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Mujib Roni menjelaskan.

Baca juga: Mahasiwa IPB Terjerumus Kasus Penipuan Pinjaman Online dan Investasi Fiktif, Berikut Kronologinya

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah.

Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket.

Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya.

Dilansir dari Serambinews.com adapun kasus penipuan berkedok umrah dengan biaya murah PT Naila Syafaah berhasil dibongkar pihak kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mahasiwa IPB Terjerumus Kasus Penipuan Pinjaman Online dan Investasi Fiktif, Berikut Kronologinya

Dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52).

Dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Keduanya merupakan pemilik dari agen travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved