Berita Bener Meriah

Ini Persyaratan bagi Reje dan ASN yang Daftar jadi Bakal Calon Legislatif di Bener Meriah

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah resmi membuka pendaftaran calon anggota DPRK untuk Pemilu 2024.

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar  

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah resmi membuka pendaftaran calon anggota DPRK untuk Pemilu 2024.

Masa pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Bener Meriah berlangsung selama 14 hari yakni dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg saat ingin melakukan pengajuan untuk DPRK Bener Meriah.

Terkhusus untuk para Reje atau perangkat desa, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Bener Meriah harus melampirkan surat pengunduran diri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

Baca juga: KIP Aceh Tenggara Mulai Buka Pendaftaran Pengajuan Calon Anggota DPRK

Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar kepada TribunGayo.com Senin (1/05/2023) mengatakan, menyangkut para Reje atau ASN yang hendak akan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dalam ketentuan PKPU harus melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan.

Menyangkut surat keterangan resmi sudah mengundurkan diri tersebut tergantung lembaga masing- masing yang melantik pejabat tersebut sebelumnya.

"Selain surat menyatakan sudah mengundurkan diri juga harus ada surat tanda terima, misalnya tanda terima dari Bupati Bener Meriah bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat  mengundurkan dari jabatan.

Surat tersebut hanya untuk mendaftar dan masih dalam status Daftar Calon Sementara," ujarnya.

Baca juga: Bakal Caleg Sudah Bisa Mendaftar di KIP Aceh Tengah, Berikut Jadwalnya

Sementara untuk mantan narapidana kata Akhyar bisa saja mendaftar jadi calon legislatif (caleg) di Bener Meriah untuk Pemilu 2024 mendatang.

Namun dibatasi untuk mantan narapidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tapi dengan syarat lainnya yaitu bisa mendaftar setelah 5 tahun bebas dari penjara.

"Selain itu pada saat mendaftar juga harus membuat pengumuman di media massa bahwa pernah menjalani hukuman pidana," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved