Berita Aceh
Peringati Hari Buruh, FSPMI Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Omnibus Law
“Selain itu kita juga mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan Omnibus Law yang telah lama bergulir,” sebutnya.
Peringati Hari Buruh, FSPMI Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Omnibus Law
Laporan Hendri | Banda Aceh
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Sejumlah buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aceh (SPA) berunjuk rasa di sejumlah titik di Banda Aceh pada peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023).
Dalam rangka memperingati Hari Buruh tersebut, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun menyebutkan, aksi mereka lakukan pada hari ini untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tentang ketenagakerjaan di Aceh.
Baca juga: Demo Hari Buruh di Aceh, Massa Pekerja Tuntut Qanun Ketenagakerjaan Aceh Disahkan
“Selain itu kita juga mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan Omnibus Law yang telah lama bergulir,” sebutnya.
Tidak hanya itu, katanya pihaknya juga menyuarakan mengenai Pemutusan Hak Kerja (PHK), Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan.
Serta upah di bawah standar, status kerja yang kurang jelas, hingga perlindungan buruh sektor perkebunan.
“Kami menyatakan menolak RUU Kesehatan dan mendesak pemerintah melakukan reformasi agraria dan kedaulatan pangan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi di Aceh Timur Tangkap Pria yang Pukuli Pekerja Perusahaan Pelat Merah dengan Senjata Api
Serikat Pekerja Aceh, sambungnya juga mendesak agar Qanun (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh di Aceh.
Para buruh juga melakukan orasi di depan Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, dan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Sementara itu, Anggota DPRA, Bardan Sahidi menyebutkan bahyak persoalan terhadap buruh terjadi di Aceh.
Salah satunya disebabkan karena kekurangan pengawas tenaga kerja.
Baca juga: Terlambat Bayar THR 2023 Bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan
Oleh sebab itu, banyak kalangan buruh di Aceh tidak terpenuhi haknya, seperti PHK, Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan.
Upah di bawah standar, status kerja yang kurang jelas, hingga perlindungan buruh sektor perkebunan.
“Untuk itu, kita akan mendesak pemerintah agar menambah rasio pengawasan tenaga kerja di Aceh, sehingga kedepan tidak terjadi lagi permasalahan terhadap buruh,” sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/DEMO-HARI-BURUHH.jpg)