Berita Aceh Tenggara
Kejari Aceh Tenggara Temukan Indikasi Markup Harga Pupuk Subsidi, Penanganan Dilimpahkan ke Pidsus
Penyidik Intelijen Kejari Aceh Tenggara menemukan adanya indikasi markup harga dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara tahun 2021 - 2022
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penyidik Intelijen Kejari Aceh Tenggara menemukan adanya indikasi markup harga dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara tahun 2021 hingga 2022.
Karena itu penanganan perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) karena adanya indikasi terjadi tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya Kejari Kabupaten Aceh Tenggara, sudah memeriksa 6 distributor pupuk urea ZA, SP-36, NPK - Phonska dan Petroganik bersubsidi di Aceh Tenggara sebagai saksi.
Selain distributor, sebanyak 100 pemilik kios pengecer dan sejumlah kelompok tani di Aceh Tenggara juga dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan dan penyaluran pupuk bersubsidi selama dua tahun.
Kasus pupuk bersubsidi tahun 2021 hingga 2022 dari sebelumnya dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) oleh pihak Intelijen Kejari Aceh Tenggara.
Baca juga: Kasus Pengelapan Pupuk Subsidi dengan 6 Tersangka di Aceh Tenggara, Polisi Serahkan Berkas ke Jaksa
Namun, kini sudah dilimpahkan penanganannya ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara.
"Kasus ini telah dilimpahkan penanganannya ke Pidsus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH melalui Kasi Intelijen Zainul Arifin SH MH di Kantor Kejari Agara, Selasa (2/5/2023).
Karena kata Zainul, ada indikasi Markup harga jual pupuk bersubsidi di pasaran atau tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 49 tahun 2020.
Dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020, harga HET urea Rp 2.250/kilogram, ZA Rp 1.700/Kg, SP-36 Rp 2.400/Kg, NPK Phonska Rp 2.300/Kg, dan pupuk bersubsidi Petroganik Rp 800/Kg.
Selain itu juga adanya indikasi data-data fiktif Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Baca juga: Penangkapan Pupuk Subsidi 5,4 Ton di Aceh Tenggara, Ini Identitas dan Peran 6 Tersangka
Rencananya, ke depannya akan memeriksa saksi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di tingkat petani.
Secara terpisah Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Kejari Agara dibawah kepimpinan Kajari Aceh Tenggara Erawati SH MH dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi selama dua tahun sejak 2021 hingga 2022.
"Kita akan kawal kasus ini dan meminta kepada Komisi 3 DPR RI agar mengawal kasus yang merugikan hak petani ini hingga tuntas,” kata Askhalani.
Sehingga memiliki kepastian hukum dan ada efek jeranya bagi para mafia pupuk bersubsidi.(*)
Polres Aceh Tenggara Buka Layanan SKCK di Akhir Pekan untuk Permudah Proses Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Aceh Tenggara Kekurangan Dai, Ketua Komisi D DPRK: Jangan Ada Dai DSI Aceh yang Dipindahkan |
![]() |
---|
GeRAK Aceh Desak Inspektorat Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lawe Tawakh & Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Alami Kenaikan Jadi Rp 66.000 per Kg |
![]() |
---|
Satu Rumah dan Dua Unit Sepeda Motor Milik Warga di Desa Maha Singkil Aceh Tenggara Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.