Berita Aceh Tenggara

Kepala Inspektorat Aceh Tenggara Ingatkan Dana Desa 2023 Dilarang untuk Bimtek Luar Daerah 

Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman menegaskan, dana desa tahun 2023 tidak boleh digunakan untuk bimbingan dan teknis ke luar daerah

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok. Abdul Kariman
Inspektur Inspektorat Agara Abdul Kariman 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kepala atau Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman menegaskan, dana desa tahun 2023 tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimbingan dan teknis (Bimtek) ke luar daerah.

"Saya tegaskan kepada para Pengulu Kute jangan gunakan dana desa Bimtek luar daerah," ujar Kariman.

Kariman mengatakan dalam wawancara dengan TribunGayo.com, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, dana desa harus diprioritaskan sesuai ketentuan dalam Permendes dan boleh digunakan untuk bimtek di dalam daerah.

Misalnya, peningkatan kapasitas aparatur desa, keuangan, sosialisasi dan kegiatan lainnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kute.

Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara mengharapkan agar pengelolaan dana desa transparan dan tepat sasaran, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kute.

Di sisi lain juga, Inspektur Inspektorat Agara menyebutkan, ada sekitar 40 desa yang pengelolaan dana desa ada permasalahan dan ditemukan sebagian penyimpangan. 

"Temuan ini dalam waktu dekat ini akan diekspos masing-masing Penghulu Kute di hadapan jaksa," kata Abdul Kariman.(*)

Baca juga: Kasus Pengelapan Pupuk Subsidi dengan 6 Tersangka di Aceh Tenggara, Polisi Serahkan Berkas ke Jaksa

Baca juga: Hari Ini Polres Aceh Tenggara Layani 20 Pembuat SIM

Baca juga: KIP Aceh Tenggara Mulai Buka Pendaftaran Pengajuan Calon Anggota DPRK

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved