Berita Aceh Tenggara

Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Minta Kajati Aceh Backup Kasus Markup Harga Pupuk Bersubsidi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh diminta agar membackup penanganan kasus pupuk markup harga pupuk bersubsidi yang sedang ditangani penyidik Pidsu

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Kasri Selian. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh diminta agar membackup penanganan kasus pupuk markup harga pupuk bersubsidi yang sedang ditangani penyidik Pidsus Kejari Aceh Tenggara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Kasri Selian, meminta kepada

"Kita minta Kajati Aceh Backup penanganan kasus pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara dan bila perlu diperbantukan penyidik dari Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus pupuk bersubsidi tersebut," tegas Kasri Selian.

Dikatakan Kasri Selian, sebagai Komisi B DPRK Aceh Tenggara, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kajari Agara Erawati SH MH dan penyidik atas keseriusan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara yang sedang ditangani pihak Kejari Agara.

Ini merupakan kinerja yang benar-benar serius, untuk mengungkap adanya dugaan mafia pupuk bersubsidi yang telah menyengsarakan petani Aceh Tenggara yang selalu kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga sesuai HET.

Baca juga: Kasus Pengelapan Pupuk Subsidi dengan 6 Tersangka di Aceh Tenggara, Polisi Serahkan Berkas ke Jaksa

"Kami siap mendukung kinerja Kejari Agara dan meminta Kajati Aceh untuk memback up penanganan kasus pupuk bersubsidi. 

Kasus ini akan kita kawal sampai ke meja hijau dan meminta Komisi 3 DPR RI dan GeRAK Aceh agar memantau penanganan kasus pupuk bersubsidi demi petani Agara,"pinta Politikus Partai Hanura Aceh Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara mulai terkuak adanya tabir indikasi penyimpangan dalam penyaluran.

Bahkan terindikasi terjadi melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. 

Kasus pupuk bersubsidi tahun 2021 hingga 2022 dari sebelumnya dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) oleh pihak Intelijen Kejari Aceh Tenggara.

Kini penanganannya di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Baca juga: Kejari Aceh Tenggara Temukan Indikasi Markup Harga Pupuk Subsidi, Penanganan Dilimpahkan ke Pidsus

"Kasus ini telah ditangani Pidsus karena ada indikasi Mark Up harga jual pupuk bersubsidi di pasaran atau tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai peraturan Menteri Pertanian (Mentan) nomor 49 tahun 2020, dan indikasi data-data fiktif 
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH melalui Kasi Intelijen Zainul Arifin SH MH di Kantor Kejari Agara, Selasa (2/5/2023).

Kata Kajari Agara, sebelumnya, kasus ini sudah pernah memeriksa 6 orang pihak distributor, 100 lebih kios pengencer dan beberapa kelompok tani. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved