PPPK BKN 2022
PPPK Teknis 2022 : Tak Hanya Passing Grade yang Tinggi Tingkat Kesulitan Soal juga Dikeluhkan
PTTI menyampaikan minimnya peserta yang mampu mencapai nilai PG karena tingkat kesulitan soal yang tinggi. Soal yang diujikan tidak cukup sesuai...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM - Persoalan seleksi PPPK Teknis 2022 yang mengakibat ribuan peserta tidak lulus, menimbulkan gejolak dikalangan peserta PPPK.
Pasalnya, dari ribuan peserta PPPK Guru 2022 yang tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut membuat ribuan peserta PPPK Teknis 2022 yang gugur massal mengeluhkan penetapan passing grade yang tinggi.
Selain itu juga soal yang diujiankan saat seleksi tulis yang menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.
Akibatnya, para peserta PPPK Teknis 2022 yang gugur massal tergabung dalam forum Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) melayangkan protes.
Protes tersebut disampaikan dalam surat sanggahan kepada kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
PTTI menyampaikan minimnya peserta yang mampu mencapai nilai PG karena tingkat kesulitan soal yang tinggi.
Baca juga: Memasuki Bulan Mei 2023 Cek Jadwal Pengumuman Hasil Akhir PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB
Soal yang diujikan tidak cukup sesuai dengan materi pokok dan kisi-kisi yang tertuang di dalam surat edaran Menpan dan RB Nomor B/275/M.SM.01.00/2023.
Selain itu, soal yang diujikan tidak cukup merepresentasikan tugas jabatan fungsional yang dilamar peserta.
Karenanya proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Teknis 2022 menyisakan banyak formasi kosong.
Setelah melakukan beberapa rangkaian tahapan seleksi PPPK Teknis 2022 namun hasil yang keluarkan tidak sesuai harapan.
Dimana mestinya dalam proses seleksi PPPK Teknis 2022 menghasilkan para calon ASN yang dapat memenuhi formasi kosong yang telah diusulkan di beberapa instansi.
Namun pada seleksi PPPK Teknis 2022 malah membuat banyak peserta gugur massal.
Akibatnya banyak formasi PPPK Teknis kosong dan tidak terpenuhi.
Baca juga: Masa Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Ditutup Hari Ini, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Akhirnya
Hal ini membuat para peserta PPPK Teknis 2022 bergejolak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melakukan perekrutan ASN PPPK untuk mengisi kebutuhan berbagai kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Melansir dari Kompas.id menurut PTTI pengumuman PPPK Teknis 2022 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukan fenomena terjadinya gugur massal peserta secara nasional.
Koordinator PTTI, Ginanjar Muhammad Riana mengatakan PTTI meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.
Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan yang dihimpun oleh seluruh anggota PTTI dari Sabang sampai Merauke bahwa secara persentase dan rata-rata, para peserta seleksi PPPK Teknis 2022 gagal memenuhi passing grade (PG) atau nilai ambang batas.
”Hanya sebagian kecil peserta seleksi yang mampu melampauinya sehingga terjadi fenomena gugur massal dan banyak formasi jabatan yang tidak terisi.
Kondisi itu terjadi karena tingkat kesulitan soal ujian dan poin PG yang ditetapkan Kemenpan-RB terlalu tinggi.
Jika dibiarkan, bisa dipastikan mengganggu kinerja instansi, baik di pusat maupun daerah se-Indonesia,” kata Ginanjar dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Masa Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Dibuka Selama 3 Hari, Berikut Tata Cara Pengajuannya
Maka dari itu PTTI mendesak pemerintah segera perlu membuat terobosan untuk melakukan evaluasi.
”Jika tidak terisi dan dibiarkan kosong, sudah pasti mengganggu kerja di instansi pemerintahan karena ada kebutuhan,” kata Fikri.
Ribuan peserta yang dinyatakan tidak lulus yang bergabung di PTTI terus memperjuangkan nasib.
Mereka beraudiensi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR, salah satunya Guspardi Gaus.
PTTI meminta dukungan agar pemerintah menunda pengumuman hasil pasca sanggah mulai Kamis (11/5/2023).
Termasuk juga agar formasi yang tersedia di tahun 2022 tidak kosong. Fenomena formasi yang kosong juga terjadi di tahun 2021.
”Kami meminta adanya sistem perankingan bagi peserta seleksi yang tidak lolos PG agar dapat mengisi formasi jabatan yang tidak terisi.
Baca juga: Selamat! Pengumuman PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Resmi Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya
Adapun peserta seleksi yang sudah lulus PG tetap menjadi prioritas,” kata Ginanjar.
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Tahap Proses Seleksi PPPK Teknis 2022
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses seleksi PPPK Teknis tahun 2022 seiring banyaknya keluhan yang disampaikan oleh PTTI.
Banyak keluhan yang disampaikan oleh peserta ujian yang gagal dalam tes Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 karena passing grade yang tinggi sehingga banyak sekali formasi yang terancam tidak terisi," ujar Guspardi Kamis (4/5/2023) dikutip TribunGayo.com dari dpr.go.id pada Sabtu (6/5/2023).
Menurutnya, hal ini terungkap saat menerima audiensi secara daring dengan Forum PPPK Teknis pada Sabtu (29/4/2023) yang diikuti lebih 250 orang tenaga PPPK teknis perwakilan dari masing-masing provinsi seluruh Indonesia.
Para peserta ujian PPPK Teknis 2022 mengeluhkan kondisi yang terjadi di lapangan.
Secara persentase dan rata-rata peserta gagal memenuhi passing grade yang dipersyaratkan, hanya sebagian kecil yang mampu memenuhinya.
Baca juga: Puan Maharani Turun Tangan Kawal Proses Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK 2023 Agar Maksimal
Politisi Fraksi PAN melihat kondisi itu akan mengakibatkan gugur massal peserta PPPK Teknis 2022 karena terbentur oleh tingginya poin passing grade yang ditentukan dan tingkat kesulitan soal yang diujikan juga cukup rumit.
Sebagai konsekuensinya, banyak formasi PPPK teknis yang belum terisi.
Hal ini tidak boleh terjadi karena dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja instansi yang bersangkutan.
"Karena formasi tenaga teknis jangan sampai dibiarkan kosong. Jika itu terjadi, sudah pasti mengganggu kerja, jika tidak mengganggu, ya lebih baik ditiadakan saja. Logika sederhananya kan begitu," terang Guspardi.
Ia menjelaskan kebutuhan PPPK teknis sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dalam menunjang kinerja pemerintahan, baik di instansi pusat maupun daerah sangat penting untuk pembangunan nasional.
Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan program proyek strategis nasional di seluruh penjuru Tanah Air.
"Wilayah-wilayah di seluruh Indonesia di tingkat kabupaten/kota sangat perlu tambahan amunisi ASN untuk kelangsungan kinerja dan optimalisasi tugas pelayanan publik di instansi pusat dan daerah," kata dia.
Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi dan membuat terobosan terkait masalah ini.
Ia memberi contoh dengan memundurkan atau menyesuaikan pengumuman hasil pasca-sanggah olah nilai Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Mei 2023.
"Mungkin juga perlu alternatif lain, seperti menetapkan sistem ranking untuk peserta yang tidak lulus passing grade.
Peserta yang telah lulus tetap menjadi prioritas untuk mengisi formasi yang ada," imbuhnya.
Guspardi menambahkan penting juga bagi pemerintah untuk mengkaji dan mempertimbangkan petisi yang diajukan oleh Forum PPPK Teknis 2022 yang sudah ditandatangani lebih dari 15.000 orang peserta PPPK Teknis 2022 yang berasal dari Sabang sampai Merauke. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update PPPK Teknis 2022 di Tribungayo.com dan GoogleNews
PTTI Minta Pemerintah Tunda Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Pada 11 Mei 2023 Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023 |
![]() |
---|
Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer, Berikut Poinnya |
![]() |
---|
Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022, Menpan RB Minta BKN Lakukan Reformulasi Terkait Dua Hal Ini |
![]() |
---|
BKN Lakukan Simulasi Terkait Masa Kerja Tenaga Honorer yang Berakhir 28 November 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.