PPPK BKN 2022

Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer, Berikut Poinnya

Prinsip dasar penanganan tenaga honorer tersebut disepakati berdasarkan berbagai masukan yang diberikan oleh anggota komisi DPR RI. Dengan harapan...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok: Humas Kemenpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja membahas perihal penyelesaian tenaga non-ASN/ tenaga honorer di instansi pemerintah. 

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati prinsip dasar untuk penanganan tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut perlu dilakukan untuk mencari solusi terbaik untuk penyelesaian para tenaga honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara ( non-ASN ).

Mengingat nasib tenaga honorer yang berada di ujung tanduk, dimana pemerintah berencana akan menghapus profesi tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Sesuai arahan Presiden Jokowi kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah terkait penyelesaian tenaga honorer.

Dimana solusi yang diharapkan yakni tidak merugikan kedua pihak bagi negara atau Pemerintah dan juga tenaga honorer.

Dalam rapat kerja yang dilakukan Menpan-RB dan Komisi DPR-RI beberapa waktu lalu yang dikutip pada Rabu (10/5/2023) terdapat beberapa prinsip dasar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Baca juga: BKN Lakukan Simulasi Terkait Masa Kerja Tenaga Honorer yang Berakhir 28 November 2023

Prinsip dasar penanganan tenaga honorer tersebut disepakati berdasarkan berbagai masukan yang diberikan oleh anggota komisi DPR RI.

Dengan harapan dapat mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang saat ini tengah diusahakan nasibnya.

Adapun prinsip dasar yang disepakati antara DPR dan Menpan-RB, Anas menyebutkan penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan 4 prinsip berikut:

  • Menghindari PHK massal.
  • Menghindari pembengkakan anggaran
  • Tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
  • Serta sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU ASN.

Anas juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan Sumber Daya Manusia ( SDM ).

Karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Sehingga dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.

Baca juga: Menpan-RB Gaet 3 Kementerian Cari Solusi Penuntasan Tenaga Honorer Guru, Ini yang Akan Dilakukan

Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.

Selain itu Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved