Berita Aceh

Tersangka Judi Togel Diringkus, Polres Aceh Tenggara Sita Uang dan Buku Tafsir Mimpi

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, meringkus  Manalu (52), tersangka penjudi toto gelap (Togel) di Desa Tanah Subur Kecamatan Babul

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Tersangka Manalu, terlibat penjudi toto gelap diringkus petugas di Desa Tanah Subur Kecamatan Babul Rahmah, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 20.45 WIB 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, meringkus  Manalu (52), tersangka penjudi toto gelap (Togel) di Desa Tanah Subur Kecamatan Babul Rahmah, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

Bersama tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH mengatakan, pada Sabtu (6/5/20223) sekira pukul 20.45 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka judi togel.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tersangka,” ujar Kapolres Aceh Tenggara didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH

Kemudian tersangka dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada piket Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Baca juga: MPU Kota Langsa Apresiasi Polsek Langsa Barat Tangkap Sejumlah Pelaku Agen Judi Online

Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti uang tunai  Rp.240.000 diduga hasil pasang judi Togel.

Dua buah buku tafsir mimpi.

Dua bal kertas blok berisi angka pasangan togel. 

Kemudian petugas juga mengamankan satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan togel. 

Baca juga: Polsek Semadam Aceh Tenggara Ringkus Bandar Togel Lawe Kinga Lapter

“Tersangka diancam Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” pungkas AKBP Raden.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved