Karyawati Diajak Kencan

Pengakuan Karyawati tentang Pengalaman dengan Bos yang Mengajak Ngamar

seorang manajer perusahaan diduga mengajak karyawatinya untuk staycation dengan tujuan agar kontrak kerja mereka diperpanjang.

|
Editor: Fachri Zikrillah

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Pantan Dona Ambruk Diterjang Banjir di Aceh Tenggara

Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.

Update Berita Lainnya di Tribungayo.com dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved