Berita Aceh Tenggara

Polisi Minta Dua DPO Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Remaja Menyerahkan Diri

Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, meminta dua tersangka lagi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja supaya segera me

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, meminta dua tersangka lagi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja supaya segera menyerahkan diri.

 Karena polisi sudah berhasil mendeteksi keberadaan kedua pria tersebut.

Keduanya adalah S (18) dan A (18), dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah kabur setelah kasus pengeroyokan.

Diberitakan sebelumnya, Remaja berinisial R (16) dikeroyok di depan Kantor Bapedda, kawasan Desa Tanah Merah Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Dari sejumlah pria yang terlibat dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yaitu, AM (14), A (17), A (16), dan D (13), pada 27 Maret 2023.

Baca juga: Penelpon Misterius Catut Nama Kapolres dan Kasat Reskrim Minta Diisi Pulsa di Gayo Lues

Sedangkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, sudah ditetapkan polisi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja, Senin (27/3/2023).

Remaja tersebut berinisial R (16) dikeroyok di depan Kantor Bapedda, kawasan Desa Tanah Merah Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

"Dua tersangka DPO kasus pengeroyokan remaja yang meninggal dunia agar menyerahkan diri baik-baik,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH.

Polisi kata Kasat Reskrim, sudah berhasil mendeteksi lokasi persembunyian kedua tersangka di dua lokasi.

Baca juga: Terjadi Laka Lantas, 2 Mobil Hiace Tabrakan di Bener Meriah

“Sebaiknya, pihak keluarga meminta kepada anaknya akan menyerahkan diri secara baik-baik,” ujar Iptu Bagus.

Bila tidak menyerahkan diri, polisi akan terus memburu dan bisa-bisa akan memberikan tindak tegas dan terukur terhadap dua tersangka yang di DPO.

Dalam kasus itu Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah melimpahkan berkas empat orang tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

“Penyidik telah melimpahkan berkas tahap 1 ke pihak penyidik Kejari Agara. Berkas tersebut masih diteliti pihak jaksa di Kejari Aceh Tenggara," katanya.(*)  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved