Berita Aceh Tenggara
Polisi Minta Dua DPO Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Remaja Menyerahkan Diri
Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, meminta dua tersangka lagi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja supaya segera me
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, meminta dua tersangka lagi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja supaya segera menyerahkan diri.
Karena polisi sudah berhasil mendeteksi keberadaan kedua pria tersebut.
Keduanya adalah S (18) dan A (18), dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah kabur setelah kasus pengeroyokan.
Diberitakan sebelumnya, Remaja berinisial R (16) dikeroyok di depan Kantor Bapedda, kawasan Desa Tanah Merah Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Dari sejumlah pria yang terlibat dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yaitu, AM (14), A (17), A (16), dan D (13), pada 27 Maret 2023.
Baca juga: Penelpon Misterius Catut Nama Kapolres dan Kasat Reskrim Minta Diisi Pulsa di Gayo Lues
Sedangkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, sudah ditetapkan polisi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja, Senin (27/3/2023).
Remaja tersebut berinisial R (16) dikeroyok di depan Kantor Bapedda, kawasan Desa Tanah Merah Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
"Dua tersangka DPO kasus pengeroyokan remaja yang meninggal dunia agar menyerahkan diri baik-baik,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH.
Polisi kata Kasat Reskrim, sudah berhasil mendeteksi lokasi persembunyian kedua tersangka di dua lokasi.
Baca juga: Terjadi Laka Lantas, 2 Mobil Hiace Tabrakan di Bener Meriah
“Sebaiknya, pihak keluarga meminta kepada anaknya akan menyerahkan diri secara baik-baik,” ujar Iptu Bagus.
Bila tidak menyerahkan diri, polisi akan terus memburu dan bisa-bisa akan memberikan tindak tegas dan terukur terhadap dua tersangka yang di DPO.
Dalam kasus itu Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah melimpahkan berkas empat orang tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
“Penyidik telah melimpahkan berkas tahap 1 ke pihak penyidik Kejari Agara. Berkas tersebut masih diteliti pihak jaksa di Kejari Aceh Tenggara," katanya.(*)
DPO
pengeroyokan
remaja
Polres Aceh Tenggara
Aceh Tenggara
berita tribun gayo hari ini
menyerahkan diri
| Cegah Virus Flu, Dinkes Agara Minta Warga Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dan Tutup Mulut Saat Bersin |
|
|---|
| Kerusakan Jalan Nasional Agara-Sumut Berdampak ke Ekonomi Rakyat, Bupati Minta BPJN Segera Bertindak |
|
|---|
| Irmawan Janjikan Penerbangan Susi Air Kutacane-Medan & Banda Aceh Tiga Kali Seminggu |
|
|---|
| Jalan Nasional Kute Tengah Aceh Tenggara-Medan Amblas tidak Diperbaiki, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Jery Irfan Terima Penghargaan Kapolda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/AKBP-Raden-Doni-Sumarsono.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.