Berita Nasional

Alhamdulillah! Empat BLT Ini Cair di Bulan Mei 2023, Mulai PKH hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem

PKH juga diharapkan dapat berkontribusi untuk menurunkan angka kemiskinan, kesenjangan, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

TRIBUN WIKI
Pada bulan Mei 2023, ada empat BLT yang akan cair untuk masyarakat yang layak menerimanya. 

- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahun

- Lansia: Rp 600.000 per tahun

- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahun

Baca juga: 232 Desa di Aceh Tenggara Telah Cairkan Dana BLT-DD

Untuk mendapatkan PKH, KPM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

KPM juga harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti mengikuti pelayanan kesehatan ibu hamil dan anak usia dini, menyekolahkan anak hingga usia wajib belajar, dan mengikuti kegiatan pendampingan sosial.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah program pemberian bantuan sosial berupa beras dan telur kepada KPM yang ditetapkan sebagai penerima BPNT.

BPNT bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi bagi keluarga miskin serta mengurangi stunting pada anak.

Baca juga: Apakah Anda Termasuk Penerima BLT BBM? Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id

BPNT juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat miskin.

Pada tahun 2023, BPNT dialokasikan untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 45 triliun.

Bantuan dilakukan setiap bulan selama satu tahun dengan menggunakan kartu sembako yang dapat digunakan di e-warung atau agen penyalur resmi.

Besaran bantuan BPNT adalah Rp 200.000 per bulan yang terdiri dari Rp 150.000 untuk membeli beras sebanyak 10 kg dan Rp 50.

Baca juga: Kantor Pos Kutacane Salurkan BLT Tahap Pertama, Warga Rela Mengantre Lama

3. Bansos Tunai

Bansos Tunai adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak menerima PKH atau BPNT.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved