Berita Aceh
Kunker ke Subulussalam, Penjabat Gubernur Aceh Minta Semua Pihak Bekerja Maksimal Tangani Stunting
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta semua pihak bekerja maksimal dalam penanganan kasus stunting di Aceh.
TRIBUNGAYO.COM,SUBULUSSALAM – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta semua pihak bekerja maksimal dalam penanganan kasus stunting di Aceh.
Sehingga target menurunkan angka stunting pada tahun 2023 sebesar 13.02 persen dapat terealisasi.
“Perlu komitmen bersama agar bisa menurunkan angka stunting sesuai target di tahun 2023 yaitu sebesar 13,02 persen bisa tercapai,” ujar Achmad Marzuki, Senin (8/5/2023) di Kota Subulussalam.
Penjabat Gubernur Aceh bersama istri Ayu Candra Marzuki, saat kunjungan kerja di Subulussalam meninjau pelaksanaan kegiatan Posyandu di UPTD Puskesmas Kecamatan Penanggalan.
Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan stunting di kabupaten tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut Menelan 6 Korban di Aceh Jaya, Ini Identitasnya
"Tidak apa-apa angka (stunting) tinggi. Dengan itu intervensi yang kita lakukan bisa lebih maksimal.
Yang penting kita semua sekarang fokus, kerja maksimal sehingga stunting di tempat kita bisa turun dan hilang," kata Achmad Marzuki.
Ia didampingi Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif.
Berdasarkan data survei status gizi balita Indonesia tahun 2022, angka pre-valensi stunting Kota Subulussalam berada pada kategori tinggi yaitu 41,8 persen.
Angka itu berada di atas angka stunting Aceh 33,2.
Penjabat Gubernur Aceh
Achmad Marzuki
Subulussalam
stunting
Penanganan Stunting
BAS
berita tribun gayo hari ini
kunjungan kerja
| Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans PAS Usai Kecelakaan |
|
|---|
| Puncak HKN ke-61 Aceh Tengah Berlangsung Meriah, Kadinkes Apresiasi Antusiasme Ribuan Warga |
|
|---|
| Rektor UGL: Akibat Kecanduan Game Online, Minat Baca Pelajar di Aceh Tenggara Rendah |
|
|---|
| Ribuan Peserta Ikuti Jalan Santai HKN ke-61 di Lapangan Sekdakab Aceh Tengah |
|
|---|
| PN Aceh Timur Vonis 40 Bulan Penjara Pelaku Penembakan Rumah Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Penanganan-Stunting-di-Subulussalam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.