Berita Aceh

PN Aceh Timur Vonis 40 Bulan Penjara Pelaku Penembakan Rumah Polisi

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang Cakra, Jumat (14/11/2025).

Editor: Malikul Saleh
Dok. Kompas.com
Ilustrasi - Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang Cakra, Jumat (14/11/2025). 

TRIBUNGAYO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan penjara kepada M Yusuf Zainal, terdakwa kasus penembakan rumah milik anggota polisi Aipda Mirsal Soni di Kecamatan Peudawa pada 2024 lalu. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang Cakra, Jumat (14/11/2025).

Majelis hakim yang diketuai oleh Imam Wiranto SH MH, bersama dua hakim anggota, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar SH dan Ichsan Muhammad SH, menetapkan bahwa M Yusuf Zainal terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan senjata api dan amunisi. 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, sesuai dengan dakwaan jaksa.

Juru bicara PN Idi, Notodiguno SH, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang matang dan melihat seluruh fakta persidangan. 

“Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujarnya kepada Serambi, Sabtu (15/11/2025).

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 18.10 WIB di Perumahan Bhara Daksa, Gampong Seunebok Penteut, Kecamatan Peudawa. 

Cara Terdakwa Beraksi

Dalam persidangan terungkap cara terdakwa beraksi. Di mana pelaku dengan bersembunyi di balik pohon sawit sambil mengarahkan senjata jenis M16 ke arah rumah korban. 

Saat korban Mirsal Soni pulang dengan sepeda motor, terdakwa menembakkan senjata apinya ke arah atas sebanyak satu kali. 

Setelah korban masuk ke dalam rumah, terdakwa kembali melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah pintu dan jendela rumah.

Usai melancarkan aksinya, terdakwa langsung melarikan diri menuju seseorang yang bernama Lipeh, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dalam persidangan juga terungkap bahwa M Yusuf Zainal tidak beraksi sendirian. Motifnya bukan didasari masalah pribadi dengan korban.

Tapi aksi penembakan itu dilakukan atas perintah sang DPO, yaitu Lipeh. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga dibantu oleh kawannya bernama Irwandi.

Irwandi yang berperan sebagai penunjuk arah ke rumah polisi yang menjadi target. Irwandi juga berperan mengambil video dan foto selama penembakan berlangsung.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku penembakan rumah pribadi anggota polisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved