PPPK BKN 2022

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023

Setelah pengumuman pasca sanggah tersebut para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lolos akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com/KIKI ADELIA
Pengumuman pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN mulai diumumkan 11 Mei 2023 

Koordinator PTTI, Ginanjar Muhammad Riana mengatakan PTTI meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.

Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan yang dihimpun oleh seluruh anggota PTTI dari Sabang sampai Merauke bahwa secara persentase dan rata-rata, para peserta seleksi PPPK Teknis 2022 gagal memenuhi passing grade (PG) atau nilai ambang batas.

”Hanya sebagian kecil peserta seleksi yang mampu melampauinya sehingga terjadi fenomena gugur massal dan banyak formasi jabatan yang tidak terisi.

Kondisi itu terjadi karena tingkat kesulitan soal ujian dan poin PG yang ditetapkan Kemenpan dan RB terlalu tinggi.

Jika dibiarkan, bisa dipastikan mengganggu kinerja instansi, baik di pusat maupun daerah se-Indonesia,” kata Ginanjar dikutip dari Kompas.id.

Maka dari itu PTTI mendesak pemerintah segera perlu membuat terobosan untuk melakukan evaluasi.

”Jika tidak terisi dan dibiarkan kosong, sudah pasti mengganggu kerja di instansi pemerintahan karena ada kebutuhan,” kata Fikri.

Ribuan peserta yang dinyatakan tidak lulus yang bergabung di PTTI terus memperjuangkan nasib.

Mereka beraudiensi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR, salah satunya Guspardi Gaus.

PTTI meminta dukungan agar pemerintah menunda pengumuman hasil pasca sanggah mulai Kamis (11/5/2023).

Termasuk juga agar formasi yang tersedia di tahun 2022 tidak kosong. Fenomena formasi yang kosong juga terjadi di tahun 2021.

”Kami meminta adanya sistem perankingan bagi peserta seleksi yang tidak lolos PG agar dapat mengisi formasi jabatan yang tidak terisi.

Adapun peserta seleksi yang sudah lulus PG tetap menjadi prioritas,” kata Ginanjar.

Di dalam surat sanggahan kepada Menpan dan RB, PTTI menyampaikan minimnya peserta yang mampu mencapai nilai PG karena tingkat kesulitan soal yang tinggi.

Soal yang diujikan tidak cukup sesuai dengan materi pokok dan kisi-kisi yang tertuang di dalam surat edaran Menpan dan RB Nomor B/275/M.SM.01.00/2023.

Selain itu, soal yang diujikan tidak cukup merepresentasikan tugas jabatan fungsional yang dilamar peserta.

”Tingkat kelulusan seleksi PPPK Teknis yang rendah tahun 2022 membuat minimnya jumlah penambahan pelayan publik yang akan menjalankan fungsi roda pemerintahan dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional tahun 2020-2024,” ujar Ginanjar.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update PPPK Teknis 2022 di Tribungayo.com dan GoogleNews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved